Rabu, 01 Januari 2025

BOLEHKAH MENYEMBUNYIKAN KEWAJIBAN PAJAK DAN BEA CUKAI?


 بسم الله الرحمن الرحيم

🎙️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah;

Ada yang bertanya bahwa di sebagian negara ada Bea Cukai, apakah boleh bagi pemilik harta untuk menghindarinya dengan cara yang lain?

Jawaban: 

"Ya, boleh, boleh dengan syarat padanya tidak ada bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Maksudnya dia berusaha menyembunyikan secara rahasia.

Adapun jika padanya ada bentuk perlawanan, maka tidak boleh melakukan perlawanan, bahkan wajib untuk bersabar.

Ini juga berlaku untuk semua jenis pajak.

Semua orang yang menyembunyikan sesuatu untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya maka tidak masalah (diperbolehkan).

Namun jika dengan cara berdusta dan meletakkan sesuatu yang lain (memalsukan dokumen, pen blog) untuk berkelit maka tidak boleh."

(Baca artikel, TINJAUAN PEMUNGUTAN PAJAK DALAM HUKUM ISLAM)

oOo

Disalin dengan editan dari;

https://t.me/salafysolo/1115


Tidak ada komentar:

Posting Komentar