بسم الله الرحمان الرحيم
Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah;
من ترك الصلاة المفروضة عمدًا وتكاسلًا وتهاونًا فقد أتى جريمة عظيمة أعظم من الزنا والسرقة وغيرهما من كبائر الذنوب،
“Barangsiapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, dalam keadaan bermalas-malasan dan menganggap sepele, maka sungguh dia telah melakukan sebuah kejahatan besar yang lebih besar dosanya daripada berbuat zina, mencuri, dan dosa-dosa besar lainnya."*
📑 Majmu Al-fatawa, 10/323.
* Sepakat para 'ulama Ahlussunah, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat dan meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka hukumnya adalah Kafir (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar