Kamis, 24 Maret 2022

DOSA MENINGGALKAN SHALAT LEBIH BERAT DARIPADA BERZINA, MENCURI DAN SELAINNYA

 


بسم الله الرحمان الرحيم

 Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

من ترك الصلاة المفروضة عمدًا وتكاسلًا وتهاونًا فقد أتى جريمة عظيمة أعظم من الزنا والسرقة وغيرهما من كبائر الذنوب، 


“Barangsiapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, dalam keadaan bermalas-malasan dan menganggap sepele, maka sungguh dia telah melakukan sebuah kejahatan besar yang lebih besar dosanya daripada berbuat zina, mencuri, dan dosa-dosa besar lainnya."*


📑  Majmu Al-fatawa, 10/323. 


* Sepakat para 'ulama Ahlussunah, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat dan meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka hukumnya adalah Kafir (pen blog).

oOo


Disalin dengan editan dari;

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar