Rabu, 15 Juni 2022

SHALAT SUNNAH DALAM KEADAAN DUDUK

 


بسم الله الرحمان الرحيم

📧 PERTANYAAN:

Apakah hukum bagi seseorang yang shalat sunnah (nafilah) semisal shalat sunnah setelah shalat wajib, dengan keadaan duduk - tanpa adanya udzur syar'i ?


📨JAWABAN:

Diperbolehkan shalat Sunnah (nafilah) dalam keadaan duduk, dan pahala yang didapat adalah setengah dari pahala shalat yang dia kerjakan sambil berdiri jika dia mampu untuk berdiri.

Adapun seseorang yang shalat dalam keadaan duduk karena sebab lemah karena sakit atau yang semisal dengannya, maka pahala yang akan didapatkannya adalah pahala yang sempurna (tanpa dikurangi). 

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ

" Jika seorang hamba sakit atau dalam keadaan safar (perjalanan) maka Allah akan mencatat bagi dia pahalanya sesuai dengan keadaan dia beramal dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan safar"


📚 Sumber: Fatawa Lajnah Daimah Lil buhuts Wal Ifta (1-J: 07/H: 236) Fatwa no: 6434 cetakan Darul 'Ashimah Saudi 'Arabia

Ketua :

 ◉Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Wakil Ketua:

 ◉Asy-Syaikh Abdur Razaq 'Afifiy

Anggota :

 ◉Asy Syaikh Abdullah bin Qu'ud

 ◉Asy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan


oOo


Disalin dengan editan dari;

⏩ Channel Resmi Telegram Ma'had Silsilatus Sholihin: https://t.me/SilsilatusSholihin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar