Kamis, 04 November 2021

HUKUM BERSUMPAH ATAS NAMA RASULULLAH

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Tidak jarang kita mendengar sebagian kaum muslimin bersumpah atas Rasulullah sebagai sesuatu yang ringan (gampang) saja untuk diucapkan, seperti perkataan seseorang, "Demi Allah - demi Rasulullah."   

Terlepas dari hal itu dilakukan karena faktor ketidak-tahuan (kebodohan), atau karena keyakinan seseorang.  Ternyata merupakan kemungkaran (dosa) yang sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala (Syirik).

Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam (artinya);

"Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah berarti dia telah Kufur, atau berbuat Kesyirikan."

(HR.  At-Tirmidzi)

Bila seorang muslim terpaksa untuk bersumpah, cukuplah dia mengatakan, "Demi Allah," atau "Wallahi," atau, "Tallahi." Tidak perlu diembel-embeli dengan Rasulullah, atau makhluk-makhluk Allah lainnya.

Berbeda dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dia (Allah) boleh bersumpah atas nama apa saja yang Dia inginkan (kehendaki).  Demi bulan, Demi bintang, Demi matahari, Demi waktu, Demi kota Mekah, Demi Diri-Nya Sendiri dan lain sebagainya.  


🔊 Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

الحلف بالنبي ﷺ أو غيره من المخلوقات منكر عظيم، ومن المحرمات الشركية، ولا يجوز لأحد الحلف إلا بالله وحده، وقد حكى الإمام ابن عبدالبر رحمه الله الإجماع على أنه لا يجوز الحلف بغير الله، وقد صحت الأحاديث عن النبي ﷺ بالنهي عن ذلك

"Bersumpah atas nama Nabi, atau selain Beliau dari makhluk ciptaan Allah adalah kemungkaran yang sangat besar dan (mengandung) kesyirikan yang diharamkan.

Seseorang hanya boleh bersumpah atas Nama Allah Ta'ala semata.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr telah menukilkan kesepakatan para 'ulama tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah Ta'ala.

Sungguh hadits-hadits Shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal tersebut."

📚 Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis, Syaikh bin Baz rahimahullah.

oOo


Disadur dari;

https://t.me/KajianIslamTemanggung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar