بسم الله الرحمان الرحيم
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan :
Saya membaca di sebagian kitab-kitab, sesungguhnya di antara syarat melaksanakan shalat jumat adalah adanya 40 (empat puluh) orang dari orang yang wajib shalat jumat.
Dan telah ada tersebar dakwah dari syaikh yang mulia, sesungguhnya shalat jumat bisa dilaksanakan dua orang bersama imam. Bagaimana cara mengkompromikan dua hal ini?
Jawaban :
Syarat empat puluh orang untuk melaksanakan shalat Jumat itu dipegang oleh sejumlah ulama, diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Dan pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya melaksanakan (shalat Jum'at) kurang dari empat puluh orang. Paling sedikitnya yang wajib adalah 3 (tiga) orang sebagaimana disebutkan dalam fatwa terhadap jawaban pertanyaan sebelum ini, karena tidak adanya dalil yang mempersyaratkan harus empat puluh.
Dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang syarat empat puluh orang itu lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram.
📑 Majmu Al-fatawa, 12/327
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar