بسم الله الرحمن الرحيم
[عن عبد الله بن عباس:] إنّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئًا حرَّمَ ثمنَهُ..
أخرجه أبو داود (٣٤٨٨)
Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu (dzat), maka (Allah) mengharamkan (pula) harganya (jual belinya)."*
📚 HR. Abu Dawud (3488).
* Sebagai contoh; Sepakat para 'Ulama bahwa; binatang buas, babi, anjing dan kucing haram untuk dimakan (dzatnya), maka berdasarkan dalil di atas hewan-hewan tersebut juga haram untuk diperjual belikan, (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
📱 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar