Selasa, 22 November 2022

SESUATU YANG HARAM (DZATNYA), MAKA JUAL BELINYA PUN HARAM

 


بسم الله الرحمن الرحيم

[عن عبد الله بن عباس:] إنّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئًا حرَّمَ ثمنَهُ..

أخرجه أبو داود (٣٤٨٨)


Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu (dzat), maka (Allah) mengharamkan (pula) harganya (jual belinya)."*


📚  HR. Abu Dawud (3488).


*  Sebagai contoh;  Sepakat para 'Ulama bahwa; binatang buas, babi, anjing dan kucing haram untuk dimakan (dzatnya), maka berdasarkan dalil di atas hewan-hewan tersebut juga haram untuk diperjual belikan, (pen blog).

oOo


Disalin dengan editan dari;

📱 http://t.me/nisaaassunnah 

🌐 http://www.nisaa-assunnah.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar