بسم الله الرحمان الرحيم
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan:
Telah diketahui bersama, sesungguhnya posisi makmum jika seorang diri adalah di sebelah kanan imam. Apakah disyariatkan untuk mundur sedikit, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang?
Jawaban :
Yang disyariatkan bagi makmum jika dia seorang diri, hendaklah dia berdiri di samping kanan imam, posisinya sejajar dengannya. Tidak ada dalil syariat yang menunjukkan atas perkara yang menyelisihi hal tersebut.*
Allah semata tempat meminta taufiq.
📑 Majmu Al-Fatawa, 12/198-199
* Kecuali bila makmum tersebut perempuan, maka ia harus berdiri di belakang Imam, (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar