Jumat, 18 November 2022

JIKA MAKMUM SENDIRIAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya; 

Pertanyaan:

Telah diketahui bersama, sesungguhnya posisi makmum jika seorang diri adalah di sebelah kanan imam.  Apakah disyariatkan untuk mundur sedikit, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang?


Jawaban :

Yang disyariatkan bagi makmum jika dia seorang diri, hendaklah dia berdiri di samping kanan imam, posisinya sejajar dengannya.  Tidak ada dalil syariat yang menunjukkan atas perkara yang menyelisihi hal tersebut.*

Allah semata tempat meminta taufiq.


📑  Majmu Al-Fatawa, 12/198-199


*  Kecuali bila makmum tersebut perempuan, maka ia harus berdiri di belakang Imam, (pen blog).


oOo


Disalin dengan editan dari;

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar