Minggu, 13 November 2022

HUKUM MENDONORKAN ORGAN TUBUH

 


بسم الله الرحمان الرحيم

💬  Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

أما  التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله سبحانه وتعالى جعل جسم الإنسان أمانة عنده، فقال عز وجل: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾ [النساء:29] ولا فرق في التبرع بالأعضاء بين الحياة والموت،

"Adapun menyumbangkan bagian anggota badan milik mayit, maka ini hukumnya haram dan tidak boleh

Karena Allah 'Azza wa Jalla telah menjadikan fisik seorang manusia sebagai amanah baginya.  Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

'Dan Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.' (QS. An-Nisa: 29)


Dan tidak ada perbedaan antara hukum menyumbang bagian anggota badan milik orang yang masih hidup dengan orang yang telah meninggal."*


✍️  As-Silsilah Al-Liqaa As-Syahri, 50


*  Bila didonorkan (diberikan cuma-cuma) saja Haram hukumnya, apalagi dijual-belikan?  Na'uudzubillahi min dzaalika (kita berlindung kepada Allah), (pen blog).


oOo


Disalin dengan editan dari;

https://t.me/KajianIslamTemanggung




Tidak ada komentar:

Posting Komentar