بِسْــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيــــــــْمِ
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan:
Surat ini datang dari Yasin Al-Bauzaan dari Suriah dari kota Haleb (Alepo) berkata, "Apa hukum memajang foto di dinding, apakah boleh memajang foto saudara laki-laki, ayah atau yang semisalnya?"
Jawaban;
Menggantungkan foto bernyawa di dinding itu tidak boleh, sama saja apakah di rumah, di majlis, di kantor, di jalan raya dan selainnya. Semuanya mungkar, semuanya adalah perbuatan jahiliyah, Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون
“Orang yang paling keras adzabnya adalah para tukang gambar.”
Beliau juga bersabda :
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال:أحيوا ما خلقتم
“Sesungguhnya para tukang gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dikatakan kepadanya: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian gambar.'”
Beliau juga bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu:
لا تدع صورة إلا طمستها، ولا قبراً مشرفاً إلا سويته
“Janganlah engkau biarkan satu gambar kecuali engkau hapus, dan tidaklah ada kubur yang ditinggalkan kecuali engkau ratakan.”
Beliau juga melarang memajang gambar di rumah dan membuatnya.
Maka wajib menghapusnya dan tidak boleh dipajang. Tatkala Beliau melihat di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha ada gambar yang digantung di gorden.
Beliau marah dan berubah wajahnya, dan beliau ﷺ merobeknya. Hal itu menunjukkan akan tidak bolehnya menggantungkan gambar bernyawa, sama saja apakah itu gambar para raja, tokoh, para ahli ibadah, 'ulama, gambar burung atau hewan lainnya, semuanya tidak boleh. Semua yang bernyawa gambarnya itu haram, dan memajang gambarnya di dinding atau di kantor semuanya haram.
Tidak boleh ikut-ikutan dengan orang yang berbuat demikian.
Maka wajib bagi para pemimpin muslimin, para 'ulama muslimin dan bagi setiap muslim, untuk meninggalkan hal itu.
Dan wajib memperingatkan hal itu dalam rangka menaati Allah dan menaati RasulNya ﷺ menjalankan syariat Allah dalam hal itu. Allahul musta’an. Naam.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi
oOo
Disalin dengan editan dari;
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar