بِسْــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيــــــــْمِ
💬 Asy-Syaikh, Al-'Alamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan,
حتّى الموظف إذا كان يريد أن يُعْطَى راتبه كاملاً لكنه يتأخر في الحضور أو يتقدم في الخروج؛ فإنه من المطففين الذي توعدهم الله بالويل
"Bahkan seorang pegawai (Negeri) jika ia menginginkan gajinya dibayarkan dengan penuh.
Sementara dia datang terlambat ke kantor, atau pulang lebih awal dari kantornya, maka ia termasuk pelaku kecurangan yang diancam Allah Ta'ala dengan kecelakaan."*
✍️ Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1570
* Atau, melalaikan kewajibannya dalam melayani rakyat, meminta jasa pelayanan (sogok) padahal telah digaji oleh Negara, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya. Maka, janganlah ia merasa aman dari adzab yang pedih dari Allah 'Azza wa Jalla, (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar