Minggu, 04 Februari 2024

SETIAP MUKMIN WAJIB BERHUKUM DENGAN SYARIAT ISLAM

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Berkata Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbaad hafizhahullah;

"Dan wajib atas setiap muslim untuk berhukum dengan syariat Islam, menjalankan hukumnya, meninggalkan segala hukum-hukum buatan manusia.  Karena syariat Islam itu adalah wahyu yg datang dari sisi Allah yang Maha Penuh Hikmah, Yang Maha Berilmu, dan syariat itu berisi perkara yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi hamba, baik pada saat sekarang (di Dunia) ataukah nanti (di Akhirat).

Dan Syariat Islam Itu turun dari sisi Allah Yang memiliki Sifat sempurna dari segala sisi, Yang disucikan dari segala Kekurangan.  Dan syariat Islam hukumnya tetap (Absolut), sampai Allah mewariskan bumi ini dengan segala isinya.

Adapun undang-undang buatan manusia, maka ini sangat banyak kekurangannya sebagaimana kekurangan manusia, dan dia bisa berubah-ubah dan berganti-ganti.

Dan, perbedaan antara syariat Islam dengan undang-undang buatan manusia itu seperti perbedaan antara Sang Maha Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta'ala) dengan makhlukNya."*


📑  Al-‘Adel fi Syari’ati Al-Islaam, 333


*  Allah Subhanahu wa Ta'ala menggolongkan orang-orang yang enggan menerima hukum-hukum Islam (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dalam 3 (tiga) golongan;  KafirZhalim, atau Fasik, sesuai kondisi dan keberadaan mereka masing-masing.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang KAFIR (QS. Al-Ma’idah: 44).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang ZHALIM (QS. Al-Ma’idah: 45).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang FASIK (QS. Al-Ma’idah: 47).

Saran Penulis Blog Terhadap Umat Islam;

Mencermati ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai Pencipta manusia dan Pembuat Hukum Syariat Islam (Al-Qur'an dan As-Sunnah) seperti tertera pada surat Al-Maidah, ayat 44, 45, dan 47 di atas, maka tidak ada jalan lain bagi umat Islam selain dari menerima dan meyakini bahwa tidak ada hukum yang paling benar, paling adil, dan paling bisa menyelamatkan kehidupan umat manusia di dunia maupun Akhirat selain dari Hukum Islam.  Karena ia merupakan konsekuensi logis dari pengikraran Dua Kalimat Syahadat.  Dan berupaya untuk mengamalkan dalam kehidupan sesuai kemampuan.  Terlepas dari apakah bisa diamalkan keseluruhannya atau tidak, karena ada udzur-udzur tertentu.  Yang penting diterima dan diyakini dulu sebagai ketentuan yang paling benar dan paling adil dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa reserve.  Agar tidak digolongkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ke dalam golongan orang-orang Kafir, Zhalim, atau Fasik.

(Baca juga syair, SEANDAINYA), (pen blog)

oOo

Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo





Tidak ada komentar:

Posting Komentar