Sabtu, 08 Januari 2022

BOLEH SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah berkata:

Disyariatkan bagi orang yang tidak sempat menyalatkan jenazah untuk shalat jenazah setelah (mayit) dikuburkan.  Karena Nabi ﷺ melakukan hal itu.  Kemudian hal itu dibatasi (waktunya) satu bulan (sejak waktu pemakaman) atau kurang.

Kalau waktunya sudah lebih dari itu, maka tidak disyariatkan lagi shalat jenazah diatas kubur, karena tidak dinukilkan dari Nabi ﷺ bahwasanya Beliau menshalatkan jenazah di atas kubur setelah satu bulan sejak dikuburkannya mayit.”

✍  Syaikh Abdul Kariim bin Abdillah Al-Khudair hafizhahullah berkata :

[Disyariatkan bagi orang yang tidak sempat menyalatkan jenazah untuk shalat jenazah setelah dikuburkan. Karena Nabi ﷺ melakukan hal itu. Kemudian hal itu dibatasi satu bulan (dari waktu pemakaman) atau kurang.]

Dalil hal itu adalah Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

“Sesungguhnya dulu ada seorang wanita yang biasa membersihkan masjid dan seterusnya…”.

Di dalam Hadits disebutkan :

أن النبي ﷺ صلى على قبرها

“Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan shalat jenazah di atas kuburannya.”

[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dan diriwayatkan bahwasanya Beliau ﷺ menshalatkan jenazah di atas kuburan setelah satu bulan pemakamannya.

[Riwayat Daraquthni dalam Sunannya no 1847, sebagian ulama menyatakan ada cacatnya, karena bersendirinya Bisyir bin Adam, sementara rawi lainnya menyelisihi Bisyir.]

Dari sini para ulama mengambil batas waktu maksimal disyariatkannya shalat jenazah di atas kuburan adalah satu bulan.

[Kalau waktunya sudah lebih dari itu, maka tidak disyariatkan lagi shalat jenazah diatas kubur, karena tidak dinukilkan dari Nabi ﷺ bahwasanya Beliau menshalatkan jenazah di atas kubur lebih dari satu bulan.]

Akan tetapi waktu ini terjadi dari Nabi ﷺ secara kebetulan saja, di dalamnya tidak ada yang menunjukkan kalau Beliau tidak melakukan shalat jenazah sesudah waktu ini.

Kalau mencukupkan waktu satu bulan sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah maka tidak mengapa.


📑 Syarh Durus Al-Muhimmah, 179-180


oOo


Disalin dengan editan dari;

🖇 Sumber Artikel:

http://telegram.me/ahlussunnahposo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar