Sabtu, 17 Desember 2022

HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN SAAT KHATIB BERDO'A

 


بسم الله الرحمن الرحيم

🔸Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu ditanya 


❓Pertanyaan:

Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya tatkala khatib berdo'a, untuk kaum muslimin pada khutbah kedua.  Dengan menyebutkan dalilnya. 

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.


🔓 Jawaban:

Mengangkat kedua tangan dalam khutbah Jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak diajari'atkan

🚫  Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.

✔  Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan suara yang lirih, tanpa mengeraskan suara.

🔎  Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan.  Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a.  Tidak pada khutbah Jum'at, tidak pula pada khutbah Ied.

🔖  Maka tatkala sebagian para Shahabat, melihat sebagian para pemimpin melakukan itu mereka mengingkarinya.

Dan mengatakan: "Tidaklah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mengangkat kedua tangan Beliau ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."

↪  Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah Jum'at untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.

Yakni meminta turunnya hujan.

🔰  Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan Beliau ketika itu.

🌾  Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah Jum'at atau khutbah Ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.


oOo


Disalin dengan editan dari;

http://www.binbaz.org.sa/node/1317

http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar