بسم الله الرحمن الرحيم
🔸Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu ditanya
❓Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya tatkala khatib berdo'a, untuk kaum muslimin pada khutbah kedua. Dengan menyebutkan dalilnya.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
🔓 Jawaban:
Mengangkat kedua tangan dalam khutbah Jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak diajari'atkan.
🚫 Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.
✔ Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan suara yang lirih, tanpa mengeraskan suara.
🔎 Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a. Tidak pada khutbah Jum'at, tidak pula pada khutbah Ied.
🔖 Maka tatkala sebagian para Shahabat, melihat sebagian para pemimpin melakukan itu mereka mengingkarinya.
Dan mengatakan: "Tidaklah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mengangkat kedua tangan Beliau ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."
↪ Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah Jum'at untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.
Yakni meminta turunnya hujan.
🔰 Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan Beliau ketika itu.
🌾 Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah Jum'at atau khutbah Ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
oOo
Disalin dengan editan dari;
http://www.binbaz.org.sa/node/1317
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar