بسم الله الرحمن الرحيم
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan:
Jika saya masuk masjid dalam keadaan imam sudah shalat di tasyahud, apakah saya shalat jumat ataukah zhuhur?
Jawaban :
Jika seorang masbuq shalat jumat tidak mendapati kecuali sujud atau tasyahud, maka sesungguhnya dia harus shalat zhuhur bukan jum'at, karena shalat jum'at itu diperoleh dengan satu rakaat bersama imam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة.
Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat, maka sungguh dia telah mendapatkan shalat.
[HR. Al-Bukhari - Muslim]
Dan sabda Beliau ﷺ :
من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وفد تمت الصلاة.
Barang siapa mendapati satu rakaat dari shalat jum'at, hendaklah dia menambahkan satu rakaat lainnya.
Dari dua hadits tadi bisa diketahui, bahwasanya barangsiapa tidak mendapati satu rakaat dari Jum'at, maka dia telah terluput dari shalat jum'at dan dia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
Allah semata tempat meminta taufiq.”
📑 Majmu Al-fatawa, 12/330
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar