بسم الله الرحمن الرحيم
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Tidak boleh seorang muslim memberikan kekhususan kepada sebagian ahli warisnya dengan tambahan lebih daripada haknya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap ahli waris haknya, maka tidak ada wasiat (harta lagi) bagi ahli waris.”
[HR. Tirmidzi]
Maka, wajib hukumnya membagi harta warisan di antara mereka sebagaimana yang telah Allah tetapkan.
📑 Majmu Al-Fatawa, 20/233
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar