بسم الله الرحمن الرحيم
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya.
Pertanyaan :
Apa hukum membaca basmalah di saat ber wudhu?
Jawaban;
Membaca basmalah sebelum berwudhu itu sunnah hukumnya.
Tidak sepantasnya untuk ditinggalkan. Karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ pernah bersabda :
لا وضوء لمن لم يذكروا اسم الله عليه
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah.”
Dan kondisinya dikritisi oleh para ulama, Imam Ahmad rahimahullah berkata :
“Bahwasanya tidak ada hadits yang tsabit dalam permasalahan ini.”
Kemudian kebanyakan para sahabat yang menyebutkan sifat wudhu Nabi ﷺ mereka tidak menyebutkan basmalah. Hal ini menunjukkan bahwasanya baca basmalah ketika berwudhu itu hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Dan pendapat ini adalah pendapat yang rajin dari pendapat para ulama
📑 Fatawa As-Su’aal Alal Haatif, 1/275
oOo
Disalin dengan editan dari;
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/6552/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar