Sabtu, 20 Januari 2024

TIDAK SAH SHALAT JUM'AT DI MUSHALA KAPAL

 


بسم الله الرحمن الرحيم 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;

Pertanyaan;

Ketika tiba waktu Jumat, kami sedang bekerja di laut.  Ketika adzan waktu zhuhur, setengah jam kemudian kami keluar dari kerjaan.  Apakah sah kami adzan dan shalat jumat?


Jawaban :

"Shalat Jumat tidak sah kecuali di masjid-masjid di kota atau di kampung, tidak sah untuk dikerjakan oleh sejumlah jamaah yang sedang berada di lautan atau di daratan.

Karena bukanlah termasuk petunjuk Nabi ﷺ. Agar melakukan shalat Jumat kecuali di kota ataukah di desa.

Dan dahulu Nabi ﷺ melakukan perjalanan di banyak hari-hari tapi beliau tidak pernah mengerjakan shalat Jumat.

Dan kalian sekarang berada di lautan dan keadaan kalian tidak menetap kadang berpindah ke kanan ke kiri, kadang kalian kembali mendarat ke beberapa negara.

Maka yang wajib kalian lakukan adalah shalat zhuhur bukan shalat Jumat.

Akan tetapi kalian meng-qashar shalat 4 rakaat menjadi dua rakaat jika kalian dalam keadaan musafir."


📑  Fatawa Arkan Al-Islam, 391


oOo

Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo

🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/6659/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar