بسم الله الرحمن الرحيم
🎙Assyaikh, Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan:
Salah seorang dari saudaraku mengendarai mobil dengan cepat, dan saudaraku yang kedua duduk disamping pagar rumah, faqadarullah mobil menabrak dihadapannya, terjadilah kecelakaan yang luar biasa ketika itu, beliau meninggal setelah itu dalam keadaan tidak mengucapkan satu kalimatpun, ketika datang orang-orang yang berta'ziah, di antara mereka menyebutkan bahwa dia teranggap sebagai syahid, mereka mengabarkan bahwa 'ulama telah sepakat atas yang demikian itu, dikarenakan seorang yang meninggal dalam keadaan kecelakaan mobil termasuk dalam hukum seorang yang meninggal tertimpa reruntuhan, apakah benar dia syahid❓
Jawaban: 🏷
✅ "Kita berharap demikian, yang lebih mendekati Wallahua'lam bahwa hukumnya sama dengan seorang yang syahid, dikarenakan hantaman mobil yang mengenainya, atau terbaliknya mobil atau serangan mobil tersebut, semua ini termasuk dalam hukum tertimpa reruntuhan, maka dia insya Allah seorang syahid,
🚍 Apabila mobil menabraknya, atau dia terbalik bersama mobilnya, atau dia ditabrak dari depan, atau dari belakang, semuanya termasuk dalam hukum tertimpa reruntuhan insya Allah, na'am, hukumnya sama dengan para syuhada' insya Allah yaitu dari sisi pahala, namun dia masih tetap dimandikan dan dishalati.
✋🏻 Adapun syuhada yang tidak dimandikan, tidak dishalati, mereka adalah syuhada' dimedan peperangan, yang mereka terbunuh meninggal dimedan peperangan, medan jihad di jalan Allah, mereka tidak dimandikan, tidak dishalati, bahkan mereka dikubur bersama baju dan darah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa salam terhadap para sahabat yang gugur pada perang Uhud, orang-orang yang meninggal pada perang Uhud, mereka adalah syuhada' dimedan peperangan,
🖼 Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam tidak memandikan jenazah mereka, tidak pula menshalati, dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam mengabarkan bahwa mereka hidup di sisi Rabb mereka mendapatkan rezeki.
🛏 Adapun seorang yang meninggal dikarenakan tertimpa reruntuhan, atau tenggelam, atau terkena penyakit diperutnya, atau terkena wabah penyakit, maka mereka dikatakan sebagai syuhada', demikian pula seorang yang hukumnya sama dengan mereka, seperti seorang yang meninggal ditabrak mobil, atau disebabkan mobilnya terbalik, atau yang semisal itu, mereka hukumnya sama dengan para syuhada' dari sisi pahala, namun jenazah mereka tetap dimandikan dan dishalati. Na'am."
oOo
Disalin dengan editan dari;
Alih bahasa: 📲
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
https://t.me/alfudhail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar