بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Ana izin bertanya ustadz. Apakah disunahkan saat terjadi musibah kebakaran untuk kita berikhtiar dengan bertakbir dengan suara yang keras? Ana pernah mendengar tentang faedah tersebut. Tetapi, saat ada video kebakaran, ana gunakan sebagai status, kemudian ada yang mempertanyakan dalil amalan tersebut. Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Oleh Al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah;
Untuk menentukan hukum disunahkan, dibutuhkan dalil yang sahih dan jelas (sharih), karena hal ini berkaitan dengan ibadah yang hukum asalnya adalah tidak boleh dilakukan hingga terdapat dalil yang sahih dan jelas.
Disebutkan di dalam sebuah hadis,
إذا رأيتم الحريق فكبروا فإنه يطفئه
"Apabila kalian melihat kebakaran, maka bertakbirlah! Sesungguhnya lantunan takbir itu akan memadamkannya."
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-'Uqaili di dalam Adh-Dhu'afā', no. 219. Di dalam sanadnya terdapat Al-Qasim bin Abdillah. Al-Imam Ibnu Ma'in mengatakan bahwa,
"Laki-laki ini (Al-Qasim bin Abdillah) adalah seorang pendusta."
Al-Imam Ahmad berkata,
"Dia (Al-Qasim bin Abdillah) berdusta dan memalsukan hadis."
Ibnu Maryam berkata,
"Hadis ini didengar oleh Ibnu Lahi'ah dari Ziyad bin Yunus al-Hadhrami seseorang yang mendengar hadis bersama kami. Sedangkan Ibnu Lahi'ah adalah seorang yang jelek hafalannya."
Terdapat juga penguat riwayat yang lain, namun sanadnya sangat lemah sehingga tidak bisa terangkat menjadi hasan, wallahua'lam. Oleh karena itu, Al-Imam Al-Albani menghukumi hadis ini dha'if. Pembahasan sanad hadis ini disebutkan beliau secara rinci di dalam kitab adh-Dha'ifah, no. 2.603.
Hadis ini juga dinyatakan lemah oleh Ibnu Rajab di dalam Fath Al-Bārī, jilid 3, hlm. 427.
Adapun jika kejadian tersebut benar adanya (memadamkan api, pen blog), maka hal itu terjadi karena kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan karena pembuktian hadis yang lemah tersebut.
Wallahua'lam.
oOo
Disalin dengan editan dari;
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar