Sabtu, 27 Mei 2017

MENJADIKAN RASUL SEBAGAI PEMBUAT KEPUTUSAN ADALAH SYARAT WAJIB IMAN


بسم الله الر حمان الر حيم

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya);
“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam (setiap) perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”  
(QS. An-Nisa;  65).
 
Para 'ulama Ahli Tafsir, dan Ahli Hadits menerangkan, bahwa paling tidak ada 3 (tiga) helai benang merah yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh orang-orang yang mengaku beriman pada ayat di atas, yang pelakunya (pemilik iman yang wajib / mutlak) ini dijanjikan masuk ke dalam Surga tanpa adzab oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala;
1.       1. Menjadikan Rasul sebagai pembuat keputusan untuk seluruh perkara yang diperselisihkan manusia hukumnya adalah wajib, baik perkara yang berkaitan dengan Agama maupun dunia, keduanya harus selaras.
2.       2. Tidak merasa keberatan sedikit pun terhadap keputusan yang  telah Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam putuskan (tetapkan).
3.       3. Menerima dengan sepenuh hati semua keputusan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, tanpa ada ganjalan di hati (tanpa Reserve). 
.
(Baca juga artikel, EMPAT SYARAT SYAHADAT 'MUHAMMAD RASULULLAH' serta artikel "Ce-i... Ci + eN, Te-a... Ta, Cinta")

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala lainnya (artinya),
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin (beriman) dan tidak (pula) bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (lain) tentang urusan mereka."  
(QS. Al-Ahzab; 36)  

Hikmah;
*  Pada ayat pembuka di atas (An-Nisa; 65) Allah Subhanahu wa Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya Sendiri, menafikan iman orang-orang yang tidak mau menjadikan Rasul-Nya sebagai Pembuat Keputusan, menyangkut segala permasalahan (urusan) hidup mereka, baik dunia maupun Akhirat, menunjukkan urgensi permasalahan ini.  Karena tidak banyak terdapat dalam Alqur'an Allah Subhanahu wa Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya Sendiri.   
* Merupakan konsekwensi logis dari pengikraran dua kalimah syahadat bagi setiap muslim yang sadar dan mengaku beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
* Barangsiapa yang enggan menerima konsekwensi tersebut - sudah barang tentu Iman-nya akan dinafikan (dianggap tidak berarti) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Dan itulah wujud kemunafikan yang sesungguhnya.
(Baca artikel, MUNAFIK), (pen blog).


oOo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar