Minggu, 10 Januari 2021

NASIHAT BAGI SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI ISTERI DAN BERLAKU KASAR TERHADAPNYA

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;

Pertanyaan :

Seorang wanita bertanya tentang haknya dari suaminya, ia berkata :

Kemudian suaminya seorang yang keras dalam bermuamalah, dia tidak memberikan nafkah kepada istrinya.


Jawaban :

"Yang wajib atas seorang suami, hendaknya dia menggauli istrinya dengan baik berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ.

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”

(QS. An-Nisa;  19)


Berdasarkan FirmanNya :

 وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”

(QS. Al-Baqarah;  228)

Tidak halal bagi seorang untuk meremehkan kewajiban terhadap isterinya, bahkan dia wajib untuk mencurahkan segala yang wajib untuk isterinya. 

Hendaknya dia tahu, bahwasannya jika sang isteri tidak mengambil haknya pada hari ini, niscaya dia akan mengambil (menuntut) haknya nanti pada Hari Kiamat dari pahala amalan suaminya.

Bagaimana menurutmu, ada seorang wanita yang menjadi musuhmu nanti pada Hari Kiamat?

Bertakwalah engkau (wahai suami) kepada Allah sekarang, selama engkau masih bisa menunaikan kewajiban terhadap istrimu, janganlah engkau mengabaikan dan meremehkannya. 

Adapun terhadap sang istri, kita katakan kepadanya:

'Bersabarlah engkau dan mintalah pahala dari Allah 'Azza wa Jalla.

Dan ketahuilah, bahwasanya tidaklah mungkin keadaan ini akan seperti ini seterusnya.

Seorang insan kadang bisa berubah keadaannya. Mintalah kepada Allah hidayah untuk suamimu, sehingga dia dapat menunaikan kewajibannya terhadapmu.'"

📑 Al-Liqaa Asy-Syahri, 54/27.

oOo

Disalin dengan editan dari;

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar