Senin, 24 April 2023

HUKUM MEMPERBANYAK HEWAN QURBAN DALAM SATU RUMAH

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya;

Pertanyaan;

❓ "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah (hewan qurban) dalam satu rumah?"

📪 Jawab :
"Yang sesuai sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah (hewan qurban).  Karena ini termasuk BERLEBIHAN.

Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu.

🔄  Namun kemudian istrinya mengatakan, "Aku juga ingin berqurban sendiri."
Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban."
🔑  Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah.

👉🏻  Ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi Beliau dan keluarga Beliau.

🔁   Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah.
🚨  MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi Beliau dan keluarganya. kemudian Beliau berqurban seekor lagi diperuntukkan bagi umatnya.

🌆   Demikian pula dulu di kalangan para Sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya dan keluarganya.

⚠  Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN.
🔑  Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut, 'Jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.'"

🎒  Silsilah Liqa Al-Bab Al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92.

oOo


Disalin dengan editan dari;
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net


Tidak ada komentar:

Posting Komentar