بـســــــــــــــم اللــــه الرحـمن الرحيـــــــــم
🎙 Berkata Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala:
⌛️ "Kaum muslimin (para 'Ulama) telah bersepakat bahwa, jika telah terang dan jelas Sunnah ( Petunjuk Rasulullah ﷺ ) bagi seorang muslim, maka tidak diperbolehkan (haram) baginya meninggalkan Sunnah tersebut karena perkataan seorang manusia."*
📚 I'laamul Muwaqi'in, 1/6
* Jadi, pengertian Sunnah yang benar tidak sebatas pengertian Ilmu Fiqih; "Suatu amalan yang bila dikerjakan berpahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa (Mustahab)." Karena, bila pengertian Sunnah hanya sebatas itu, betapa banyak ajaran Syari'at Islam dengan yang ditinggalkan oleh pemeluknya karena tidak mencocoki Hawa nafsu dan selera manusia. Padahal tidak sedikit Sunnah Rasulullah itu yang dihukumi Wajib oleh para 'Ulama (berdosa bila ditinggalkan), (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
📱Sumber : https://t.me/jimaul_ilmi/138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar