بسم الله الرحمن الرحيم
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah ditanya;
Pertanyaan :
Di negeri kami, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan, orang-orang miskin tidak menginginkan bahan makanan dan yang lainnya. Apa yang mesti kita lakukan?
Jawaban :
"Urusan ini bukan diatur orang-orang miskin, ini adalah ibadah, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah ﷺ, dan orang-orang yang tidak menginginkan bahan makanan, maka dia bukan orang yang membutuhkan (faqir). Berikanlah zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan yang menginginkan makanan."
oOo
Disalin dengan editan dari;
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar