Selasa, 20 Agustus 2024

THALAQ ITU DI TANGAN LAKI-LAKI

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

🎓 Berkata As-Syaikh Muqbil Al-Wadii rahimahullah

💫 " Seandainya thalaq itu ada pada tangan sebagian wanita.

Sungguh wanita akan memberikan thalaq kepada suaminya dalam sehari 20 kali.  Wanita itu kurang akal dan agamanya."*

📚  Gharatul Asyrithah, 218


*  Oleh sebab itu, THALAQ dianggap sah bila dijatuhkan oleh laki-laki (sang suami) setelah mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik, tidak emosional, dan tanpa ada paksaan dari siapapun.  Sebagai jalan terakhir setelah upaya rujuk tidak membuahkan hasil, (pen blog).


oOo

Disalin dengan editan dari;

🖥 www.almaroni.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar