Sabtu, 16 Maret 2024

IMSAK BUKAN PEMBATAS MAKAN DAN MINUM

 


بسم الله الرحمن الرحيم

Terkadang sempitnya wawasan disebabkan kurangnya Ilmu tentang syariat Islam yang shahih, yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala selaku Pencipta dan Pemilik Syariat Islam menjadikan sebagian kaum muslimin bingung atau bertindak berlebihan (memberat-beratkan diri), padahal syariat Islam memberikan kelapangan padanya.

Seorang pakar Ilmu Hadits, Asy-Syaikh, Al-Mujaddid, Al-Albani rahimahullah menjelaskan permasalahannya secara gamblang kepada kita, ketika beliau ditanya;

🎙️ Pertanyaan:

Jika muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat fajar (Subuh) sementara di tangan seorang muslim ada makanan, apakah boleh baginya untuk memakannya atau dia berhenti memakannya?

Maksudnya fajar shadiq (tanda waktu shalat Subuh telah masuk).


Jawaban:

Saya memahami apa yang ada dalam pikirannya, tetapi tidak masalah untuk menyebutkan apa yang ada dalam diri (kapasitas) saya.

Saya ingin mengatakan:

Jika adzan ini adalah adzan pertama maka hendaklah dia makan dan mengeyangkan dirinya sesuai keinginannya.

Adapun pada pertanyaan terakhir dikatakan bahwa maksudnya adalah fajar shadiq, maka ketika itu jawabannya adalah sabda Rasulullah ﷺ,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.

"Jika salah seorang diantara kalian mendengar adzan sementara wadah (makanan atau minuman) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya sampai dia menyelesaikan kebutuhannya darinya."

📚  Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2350 (pent)


Adzan ini adalah adzan yang baru saja kami sebutkan pada hadits Bilal dan Ibnu Abi Amr...

Ibnu siapa?

Ibnu Ummi Maktum.

Ada perbedaan pendapat tentang namanya, sebagian ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Amr, ada juga yang mengatakan bahwa namanya adalah Abdullah, namun yang benar adalah yang pertama, yaitu Amr Ibnu Ummi Maktum.

Apa yang dikatakan oleh Rasulullah pada haditsnya?

فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ.

"Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."

(HR. Al-Bukhari no. 1918 dan Muslim no. 1092, pent)


Jika engkau telah makan dan benar-benar merasa cukup maka letakkanlah gelas atau cangkir atau apa yang ada di tanganmu.

Adapun jika engkau merasa belum cukup, maka hadits yang baru saja kami sebutkan ini memberikan kelonggaran dan ruang bagimu untuk terus minum atau makan darinya sampai engkau mendapatkan kebutuhanmu darinya.

Saya ulangi haditsnya:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.

"Jika salah seorang diantara kalian mendengar adzan sementara wadah (makanan atau minuman) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya sampai dia menyelesaikan kebutuhannya darinya."

Jadi jika seseorang makan maka tidak masalah meskipun dia telah melihat fajar shadiq dengan mata kepalanya sendiri selama dia belum mendapatkan kebutuhannya dari makanan dan minumannya.

Penanya, "Meskipun di tangannya ada piring?"

Syaikh, "Saya memahami apa yang saya katakan itu."

Penanya, "Saya ingin menjelaskan kepada ikhwah (saudara-saudaraku)."

Syaikh, "Makanan atau minuman sama saja."

Penanya, "Piring atau gelas air?"

Syaikh, "Ya."

Penanya, "Itu jika ada di tangannya, baiklah bagaimana jika itu tidak ada di tangannya, tetapi di lantai?"

Syaikh, "(Pemahaman) seperti ini merupakan pemahaman kelompok Zhahiriyyah (sempalan Islam), jadi sama saja apakah berada di tangannya, di meja, atau di lantai. Yang menjadi penilaian disebutkan dalam hadist tersebut, 'Sampai dia menyelesaikan kebutuhannya darinya.'"

Penanya, "Allahu Akbar!"

Syaikh, "Walhamdu lillah, na'am."

Penanya, "Maksudnya dia belum kenyang?"

Syaikh, "Ya, jadi agar dia bisa menyelesaikan kebutuhannya darinya."

oOo

Catatan;  

Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan, bahwa menahan makan (dan minum) sebelum adzan Subuh adalah perkara bid'ah (Ash-Shahihah, no. 1394)

Disadur dari;

https://t.me/fawaidsolo/23986


Tidak ada komentar:

Posting Komentar