Senin, 13 Januari 2020

MACAM-MACAM ZUHUD TERHADAP KELEBIHAN HARTA DUNIA


بسم الله الرحمان الرحيم 

Orang-orang yang zuhud terhadap kelebihan harta dunia terbagi menjadi beberapa golongan;

1.  Mereka yang memperoleh harta lebih.  Mereka memegangnya - lalu mempergunakannya untuk mendekatkan diri  (Taqarrub) kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Hal ini banyak dilakukan oleh para Sahabat Nabi Radhiyallahu 'Anhuma, dan generasi terbaik Islam lainnya.
Abu Sulaiman rahimahullah berkata,
"Utsman Radhiyallahu 'Anhu, dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu 'Anhu termasuk perbendaharaan Allah 'Azza wa Jalla di bumi ini.  Mereka berdua menginfakkan hartanya dalam rangka ta'at kepada Allah 'Azza wa Jalla, dan mereka bermuamalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hati mereka.

2.  Mereka yang melepaskan dari tangannya, dan tidak menahan.  Golongan ini terbagi menjadi 2 (dua);

A.  Mengeluarkan kelebihan hartanya atas kemauan sendiri - dalam rangka ta'at kepada Allah 'Azza wa Jalla.

B.  Mengeluarkan kelebihan hartanya dalam keadaan jiwanya enggan untuk melakukan itu.  Akan tetapi, dia berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mengatasinya.

3.  Di antara mereka, ada yang tidak memiliki kelebihan harta, serta mereka pun sama sekali tidak berupaya memperoleh kelebihan harta dunia tersebut.  Baik dalam keadaan dia mampu melakukannya ataupun tidak mampu.
Pada keadaan yang pertama (memiliki kemampuan melakukannya) - lebih utama daripada yang kedua (tidak mampu melakukannya).
Oleh karena itu, kebanyakan Salafush Shalih berkata, "Sungguh, Umar bin Abdul Azis rahimahullah lebih zuhud daripada Uwais, atau yang sepadan dengannya," demikian dikatakan oleh Abu Sulaiman rahimahullah dan yang lainnya.
Malik bin Dinar rahimahullah berkata, "Orang-orang mengatakan, bahwa Malik bin Dinar adalah seorang yang zuhud, padahal yang sebenar-benar zuhud adalah Umar bin Abdul Azis rahimahullah."

Para 'ulama berbeda pendapat, manakah yang lebih utama;  Apakah orang yang mencari harta dunia yang halal untuk menyambung tali silaturrahmi, dan mengambil sebagian untuk dirinya.  Atau, orang yang meninggalkannya - dan sama sekali tidak mencarinya?
Beberapa 'ulama mengatakan lebih utama yang meninggalkannya dan menjauhinya.  Di antara 'ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dan yang lainnya.  Sedangkan sebagian 'ulama berpendapat lebih utama orang yang mencarinya dengan cara yang halal, di antaranya adalah An-Nakha'i rahimahullah dan yang lain.
"Wallahu a'lam bishshawab"

oOo

(Disalin dengan editan dari kitab, "KHUSYU' DAN ZUHUD Sifat Mulia Hamba Ar-Rahman", Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Baghdadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar