بسم الله الرحمان الرحيم
"Imam yang 4 (empat); (Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Syafi'i, Al-Imam Malik bin Anas, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat, bahwa alat musik seluruhnya haram. Telah diriwayatkan secara shahih dalam Shahih Al-Bukhari, dan (kitab-kitab hadits) selainnya, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memberitahukan, bahwa akan ada dari ummat Beliau yang menganggap halal (padahal hukumnya haram); Perzinahan, Sutera (bagi laki-laki), Khamr (minuman yang memabukkan), dan Alat-alat Musik. Beliau juga menyebutkan, bahwa mereka diubah (oleh Allah) menjadi kera, dan babi... Tidak seorangpun dari para pengikut Imam-Imam tersebut yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat ('Ulama) tentang keharaman Alat Musik."
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar