بسم الله الر حمان الر حيم
Rambut yang tumbuh pada bagian kedua pipi dan dagu dinamakan
jenggot.
Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan kewajiban memelihara jenggot.
Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bertemu dengan para utusan Penguasa Persia yang berkumis tebal
dan berdagu licin, dengan bangganya Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan
tetapi Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggot dan merapikan kumis.” (HR.
Thabrani)
Sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya;
“Cukurlah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Al-Bukhari-Muslim)
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhu yang berkata, ‘Dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam’; ‘Bahwasanya
Beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.’” (HR.
Muslim).
Telah menjadi Sunnatullah,
bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan antara lain ditandai dengan
adanya jenggot. Dalil ini juga
digunakan oleh para ‘ulama untuk menguatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari),
karena menyelisihi fitrahnya masing-masing.
Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perkara ini, adalah menetapkannya dalam bentuk ucapan dan perbuatan Beliau (mencontohkan kepada umat Islam), berupa perintah untuk memanjangkan jenggot serta menebalkannya.
Maksud dari perkataan, membiarkan jenggot tumbuh adalah membiarkannya, dan tidak memotong, hingga menjadi panjang dan tebal.
Tidak ada satu riwayatpun (yang shahih) menunjukkan, bahwa Beliau pernah memotong sebagian dari jenggotnya.
Adapun, apa yang diperbuat oleh orang-orang pada masa sekarang, yakni mencukur, memotong dan menipiskannya, atau menguncir adalah perbuatan yang diharamkan (dilarang), termasuk dosa besar, karena menyelisihi (bertentangan) dengan perintah dan perbuatan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hukum perintah, pada dasar (asal)nya menunjukkan sebuah kewajiban, kecuali bila ada dalil lain yang memalingkannya (Qarinah).
Adapun merapikannya dengan cara menyisir, membersihkan dengan shampo sehingga menjadi wangi, atau mewarnai dengan warna selain hitam (seperti warna kuning, merah dll.) adalah perkara yang dianjurkan.
Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya),
"Warnailah rambut putih (uban), namun jangan dengan warna hitam." Dan,
"Sungguh, Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka. Maka warnailah rambut (kalian) untuk menyelisihi mereka."
Hadits di atas disebutkan dalam Shahihain, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Jumhur (mayoritas) 'ulama menegaskan, bahwa dasar perintah yang terdapat pada hadits-hadits tentang jenggot menunjukkan perintah yang wajib, bukan sunnah karena ia menggunakan lafadz shigah al-amr (nada perintah yang tegas, jelas, dan diulang-ulang (Tafsir Al-Manshur Adib Shahih, jilid 2, hal. 241).
Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perkara ini, adalah menetapkannya dalam bentuk ucapan dan perbuatan Beliau (mencontohkan kepada umat Islam), berupa perintah untuk memanjangkan jenggot serta menebalkannya.
Maksud dari perkataan, membiarkan jenggot tumbuh adalah membiarkannya, dan tidak memotong, hingga menjadi panjang dan tebal.
Tidak ada satu riwayatpun (yang shahih) menunjukkan, bahwa Beliau pernah memotong sebagian dari jenggotnya.
Adapun, apa yang diperbuat oleh orang-orang pada masa sekarang, yakni mencukur, memotong dan menipiskannya, atau menguncir adalah perbuatan yang diharamkan (dilarang), termasuk dosa besar, karena menyelisihi (bertentangan) dengan perintah dan perbuatan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hukum perintah, pada dasar (asal)nya menunjukkan sebuah kewajiban, kecuali bila ada dalil lain yang memalingkannya (Qarinah).
Adapun merapikannya dengan cara menyisir, membersihkan dengan shampo sehingga menjadi wangi, atau mewarnai dengan warna selain hitam (seperti warna kuning, merah dll.) adalah perkara yang dianjurkan.
Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya),
"Warnailah rambut putih (uban), namun jangan dengan warna hitam." Dan,
"Sungguh, Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka. Maka warnailah rambut (kalian) untuk menyelisihi mereka."
Hadits di atas disebutkan dalam Shahihain, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Jumhur (mayoritas) 'ulama menegaskan, bahwa dasar perintah yang terdapat pada hadits-hadits tentang jenggot menunjukkan perintah yang wajib, bukan sunnah karena ia menggunakan lafadz shigah al-amr (nada perintah yang tegas, jelas, dan diulang-ulang (Tafsir Al-Manshur Adib Shahih, jilid 2, hal. 241).
Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'dy rahimahullah,
"لقد أكرم الله الرجال باللحى وجعلها لهم جمالا ووقارا فيا ويح من حلقها وأهانها وعصى نبيه جهارا."
"Sungguh Allah telah memuliakan kaum lelaki dengan jenggot dan menjadikannya sebagai tanda kebagusan dan kewibawaan.
Maka sungguh celaka orang yang mencukur jenggotnya, menghinakannya dan bermaksiat kepada Nabinya secara terang-terangan."
📓 Al-Fawakih Asy-Syahiyah 1/90
Empat (4) Mazdhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) telah bersepakat tentang hukum wajibnya memelihara jenggot, dan haram mencukurnya.
Adapun pendapat (seorang Profesor yang mengaku Ahli Tafsir) mengatakan, bahwa perintah memelihara jenggot itu hanya berlaku di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk membedakan antara orang-orang kafir dengan orang beriman. Sementara pada masa sekarang orang-orang kafirpun telah banyak yang memelihara jenggot, sehingga perintah tersebut tidak diperlukan lagi; adalah pendapat yang dilandaskan pada hawa nafsu belaka, tidak memiliki sandaran dalil yang kuat.
Billahittaufiq. Allah-lah Pemberi Taufiq.
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar