Kamis, 22 Maret 2018

Sekilas tentang FIQHUL WAQI'



بسم الله الر حمان الر حيم

 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an (artinya),
“Dan Allah lebih mengetahui (daripada kamu) tentang musuh-musuhmu.  Dan cukuplah Allah menjadi pelindung (bagimu).  Dan cukuplah Allah menjadi penolong (bagimu).”  
(QS. An-Nisaa’ (4);  45), dan
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.”  
(QS. An-Nahl;  89), dan
“Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah Kitab Yang memberi penerangan.”. (QS. Yasin;  69)
Ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap orang-orang yang meninggalkan Aturan / Petunjuk-Nya,
"Dan jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu."  
(QS. Al-Baqarah (2);  120)
(Baca artikel, KEADAAN MANUSIA YANG BERADA DALAM GELAP GULITA)

Secara singkat Fiqhul Waqi’ dapat diartikan, sebagai Ilmu yang mempelajari tentang Realita masa kini (kondisi kekinian) yang berkaitan dengan kehidupan Umat Islam.
Berkata Asy-Syaikh Al-Fauzan hafizhahullahu,
“Adapun menyibukkan diri dengan Realita Masa Kini, seperti yang mereka katakan ‘Fiqhul Waqi’, maka ini hendaknya (dipelajari) setelah (mempelajari) Ilmu Syar’i.  Sebab, seseorang dengan fiqih yang syar’i (benar) akan mampu melihat kondisi masa kini dan apa yang terjadi di alam ini, juga apa yang muncul dari berbagai pemikiran dan pendapat yang dibangun di atas Ilmu Syar’i yang benar, agar dapat membedakan antara yang Baik dan Buruk.
Akan tetapi tanpa Ilmu Syar’i (yang benar), maka tidak mungkin dapat dibedakan antara yang Haq dan yang Bathil, antara Petunjuk dengan Kesesatan.  Maka orang yang Awal Pijakannya menyibukkan diri dengan Pengetahuan Umum, Urusan Berita Koran, Perkara Politik, sementara ia tidak memiliki Ilmu dalam Agamanya (Al-Qur'an dan As-Sunnah), maka dia akan tersesat dengan perkara-perkara tersebut.  Sebab kebanyakan apa yang terdapat padanya adalah kesesatan dan propaganda terhadap kebathilan serta ucapan yang ‘manis’ tapi menipu.  Kami memohon kepada Allah pemeliharaan dan keselamatan.”  (Dikutip dari Kitab “Al-Ajwibah Al-Mufidah”, hal. 99)
Berkata Asy-Syaikh, Al-Mujaddid, Prof. DrRabi’ bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullahu,
“Inilah awal pijakan dari apa yang mereka namakan Fiqhul Waqi’, yang telah melalaikan banyak para pemuda untuk lebih mementingkan Ilmu Syar’i, serta menanamkan ke dalam jiwa mereka sikap merendahkan para ‘Ulama, dan memalingkan para pemuda dari mereka (‘Ulama).
Bahwa, dengan hawa nafsu mereka (Hizbiyyun) memunculkan berbagai tuduhan dan hukum, bahwa mereka (para ‘Ulama) adalah “antek-antek” dan “mata-mata”, “Ulama Haid dan Nifas” dan mereka (para ‘Ulama) antrian (terbelakang), orang-orang yang dikekang (masa lalu) dan Ilmu mereka hanya kulitnya saja.”  (Pernyataan Syaikh Rabi’ dalam menanggapi Ungkapan Sesat Sayyid Qutbh)

Beberapa Propaganda yang Menyesatkan tentang Fiqhul Waqi’;
1.      
 1. “Sesungguhnya kami menghendaki ‘ulama yang setingkat masa kini Ilmunya, Pengetahuannya, Adabnya, Akhlaknya, Keberaniannya, Perjuangannya, memahami berbagai makar dan tipu-daya terhadap Islam.  Dan kami tidak menginginkan adanya “antrian” dari para ulama yang “terkekang” yang hidup dengan jasadnya di masa kini, namun ia hidup dengan akal dan Fatwanya bukan pada zaman kita...”  (Abdurrahman Abdul Khaliq, Mufti Organisasi "Ihya At-Turats", yang bermarkas di Kuwait.  Yang mendanai (mensponsori) banyak sekali kegiatan (Lebih tepat disebut sebagai “Pergerakan”) Dakwah Islam di Indonesia dan banyak Negara lainnya, karena lebih mengarah pada masalah Politik dan Kekuasaan.  Tanpa mempedulikan masalah Tashfiyah (Pemurnian / Pembersihan) dan Tarbiyah (Pendidikan / Mutaba'ah terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).
Perkataannya yang lain,
“Seorang Muslim tidaklah mungkin menangani perdagangan, pertanian, keterampilan dan amalan apapun, kecuali dengan melakukan sebagian perkara yang haram yang telah ditetapkan oleh kondisi yang menyimpang dari Agama.”  (Abdurrahman Abdul Khaliq dalam Kitabnya, “Al-Muslimun wal ‘Amal As-Siyasi”, hal. 56)
Catatan;  Penulis Blog ini (BENANG MERAH 129 BUAH ILMU) pernah bertanya kepada Syaikh Ruzaik Al-Quraisyi hafizhahullahu (Salah seorang murid Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullahu Ta'ala) tentang Organisasi ini, dan Beliau menjawab, "Disamping bercampurnya berbagai macam Manhaj di dalam Organisasi ini, orang-orang kafir pun ikut menyumbangkan dana mereka ke dalamnya."

2.       2. Sayyid Qutbh membagi Ilmu Fiqih atas dua bagian;
a.       Fiqhul Auraq (“Fiqih di atas Kertas”), dan
b.      Fiqhul Haraqah (“Fiqih Pergerakan”)
Dia (Sayyid Qutbh) memaknai Fiqhul Auraq (“Fiqih di atas Kertas”), yaitu pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah yang hanya dibutuhkan bila Daulah Islamiyyah (Negara Islam) telah ditegakkan.  Adapun Jika Daulah Islamiyyah (Negara Islam) belum tegak, atau jama’ah Islam tidak memiliki kekuatan politik yang dapat menegakkan hukum, lalu bagaimana mungkin akan diperhatikan “Fiqih Kertas” dalam kekosongan (Menurut ungkapannya-dalam keadaan kosong, tidak dapat diterapkan pada kondisi tertentu / masa kini).
(Baca artikel, TUJUAN PARA NABI DAN RASUL DIUTUS)
3.       
3. Dan orang-orang yang sepemikiran dengan mereka, seperti Yusuf Al-Qaradhawi dan lain-lain.

Saya / Penulis Blog (BENANG MERAH-129 BUAH ILMU) berpendapat, “Dengan demikian Sayyid Qutbh, Abdurrahman Abdul Khaliq, Yusuf Al-Qaradhawi dan orang-orang yang sepemikiran dengan mereka telah memvonis, bahwa Ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dipahami oleh Generasi Terbaik Islam terdahulu, dan para ‘Ulama yang mengikuti jejak mereka dengan baik, tidaklah cukup untuk menghadapi (mengatasi) ‘Kondisi Kekinian’ / Fiqhul Waqi’.”
Na’uudzubillahi min dzaalika.  Semoga Allah ‘Azza wa Jalla mengembalikan mereka ke jalan yang benar (lurus).
{Baca juga artikel JAUHILAH DUA TIPE MANUSIA dan PARA DA'I YANG MENYERU KE JAHANNAM}

Sejumlah Permasalahan yang Mereka Timbulkan, serta Solusinya dari para ‘Ulama Rabbani;

·)         Penyakit yang menimpa kaum muslimin pada hari ini bukanlah disebabkan kejahilan (kebodohan) mereka terhadap Ilmu yang disebut-sebut Fiqhul Waqi’ ini, akan tetapi karena mereka mengabaikan pengamalan hukum-hukum Agama, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Oleh karena itu, wajib untuk mengembalikan seluruh perkara Dunia maupun Akhirat mereka kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan Pemahaman Salafus Shalih.
·)         Terlalu mementingkan Fiqhul Waqi’ yang hukumnya Fardhu Kifayah dan kurang mementingkan urusan yang jauh lebih penting yang hukumnya Fardhu ‘Ain, yaitu mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah menelantarkan dan mengabaikan apa yang menjadi kewajiban bagi setiap individu umat Islam.  Oleh karena itu, Wajib untuk mendahulukan Pemahaman yang benar tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pegangan yang baku daripada mendahulukan Fiqhul Waqi’.
·)         Sebagian dari para pemuda Islam menyikapi Fiqhul Waqi’ secara berlebih-lebihan, yang mengangkat Ilmu ini di atas kedudukan yang semestinya, serta menghendaki agar setiap ‘Alim harus mengetahui Fiqhul Waqi’ menurut versi mereka.  Sebaliknya ada pula yang mengesankan, bahwa orang yang lebih mengerti realita yang terjadi di dunia, maka ia adalah orang yang faqih (paham) terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan Manhaj Salaf.  Padahal hal tidak mesti demikian.  Oleh karena itu, harus diyakini, bahwa para ‘Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah mampu untuk memecahkan apa pun persoalan kekinian (Fiqhul Waqi’) dan mengeluarkan Fatwa (Jalan keluar yang benar), bila diberikan gambaran lengkap dan jelas dari setiap realita yang terjadi.
·)         Tidaklah mungkin ada manusia yang sempurna yang dapat mengetahui semua realita yang terjadi.  Sebagai contoh; Nabi Sulaiman saja sebagai seorang Nabi sekaligus Raja yang dihimpunkan bagi Beliau Tentara dari golongan Jin, Manusia dan Burung-burung, diberitahu oleh burung Hud-Hud tentang  "Fiqhul Waqi’ " (kerajaan Saba’ dengan Ratu Bilqis-nya) yang tidak Beliau ketahui.  Jadi, yang wajib adalah kerja sama antara mereka yang mengerti realita, lantas mereka menerangkan gambarannya pada ‘Ulama dan Para Mufti, lalu para ‘Ulama-lah yang menjelaskan dari sisi Hukum Syar’i yang dibangun di atas dalil yang shahih. 
·)         Mendudukkan orang yang mengerti realita sebagai seorang ‘Alim dan Mufti hanya karena dia mengerti tentang Fiqhul Waqi’, maka hal ini tidak terdapat sisi kebenaran sama sekali padanya, yang dengan ucapannya dapat membantah Fatwa para ‘Ulama, serta membatalkan Ijtihad dan Hukum yang telah mereka tetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Jadi, Jangan terkecoh dengan perkataan yang “manis” tapi menipu.
·)         Berlebih-lebihan dalam mementingkan urusan Fiqhul Waqi’ sehingga menjadikannya sebagai Manhaj para Da’i dan para Pemuda, lalu mereka “terdidik” dan “mendidik” dengannya, sehingga menyangka bahwa hal itu merupakan jalan keselamatan, padahal merupakan sebuah kesalahan fatal dan kekeliruan yang nyata.  Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim / Mukmin agar selalu berada di atas Manhaj yang benar / lurus (hanya ada satu).
·)         Mencela dan menuduh sebagian ‘Ulama dan penuntut Ilmu, bahwa mereka tidak mengerti Fiqhul Waqi’ dan tuduhan memalukan lainnya adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan, dan mematahkan semangat para penuntut Ilmu (memalingkan) perhatian mereka dari jalan yang lurus.
·)         Wajib untuk bersikap “pertengahan” (adil) dalam mengajak kaum Muslimin dalam mengenal Fiqhul Waqi’ dan tidak “menenggelamkan” mereka pada berbagai berita politik, berbagai analisa dari para Pemikir Barat.  Namun, yang wajib adalah selalu menyuarakan seputar pentingnya memurnikan Islam dari berbagai “noda” (penyimpangan dan kesesatan), dan mendidik kaum muslimin agar selalu berada di atas Agama Islam yang Jernih (Murni).

*  Adalah pikiran yang sangat tercela dan menyesatkan dari orang-orang yang ingin menyesuaikan Al-Qur'an dan Sunnah (Dasar-dasar yang telah Baku) dengan perkembangan zaman (Fiqhul waqi').  Akan tetapi yang benar adalah, merujukkan kondisi kekinian (Fiqhul Waqi') tersebut kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

oOo

(Disadur bebas dari Situs “Tuk Pencari Al-Haq”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar