Jumat, 24 September 2021

DALIL UNTUK SUJUD TILAWAH KETIKA MEMBACA SURAT AS-SAJDAH PADA SHALAT SUBUH HARI JUM'AT TIDAK SHAHIH

 


بسم الله الرحمان الرحيم

 Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah ditanya; 

 Pertanyaan:

Di sana ada sebagian manusia yang membaca surat As-Sajdah misalnya, lalu mereka sujud di shalat shubuh hari Jumat.  Apa hukum hal ini? berikan kami faedah.

 Jazakumullah Khair.


 Jawaban:

Tidak tetap kalau Nabi ﷺ melakukan sujud di dalam surat As-Sajdah.  Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berkata:

Beberapa peringatan: 

Kami akan menyebutkan sebuah peringatan, salah satunya yang kami maksudkan. Beliau berkata: 

Tidak tsabit (tetap) kalau Nabi ﷺ melakukan sujud di tempat ini (pada surat As-Sajdah-pen), kecuali apa yang diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari hadits Ali,  di dalam sanadnya ada kelemahan.  Yakni melalui jalan Laits bin Abi sulaim dari Al-Haris Al-A’war, dan Laits Ini lemah.

Demikian juga Al-Haris adalah seorang kadzdzab (pendusta), dan apa yang diriwayatkan Ibnu Abu Daud dari hadits Ibnu Mas’ud dalam sanadnya ada seorang yang dikritisi keadaannya.

Maka, apabila ia tidak sujud maka itu lebih utama, kalau dia sujud maka shalatnya tetap sah.

Dan dalil-dalil yang shahih di dalam sujud tilawah adalah sebagai berikut:

• Surat Shaad, ayat 24 dari Hadits Ibnu Abbas.

• Surat An-Najm, ayat 62 dari Hadits Ibnu Mas’ud.

• Surat Al-Insyiqaq, ayat 21 dari hadits Abu Hurairah

• Demikian juga surat Al-Alaq, ayat 19 dari hadits Abu Hurairah juga.

Inilah empat surat yang apabila engkau shalat bersama manusia membaca ayat ini, engkau diperbolehkan sujud tilawah dan engkau juga diperbolehkan tidak sujud, di sini tidak wajib hukumnya.


📑 Qom’ul Mu’aanid, 2/406-487 

oOo


Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar