بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya;
Pertanyaan:
Apa sikap ajaran Islam terhadap seorang wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim, tatkala sang wanita membutuhkan hal itu, atau dia dipaksa untuk menikah?
Jawaban :
Tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan orang kafir, dan tidak sah nikahnya. Allah berfirman:
( وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلۡمُشۡرِكِینَ حَتَّىٰ یُؤۡمِنُوا۟ۚ)
"Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrikin sampai mereka mau beriman."
[QS. Al-Baqarah; 221]
Dan Allah berfirman :
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتࣲ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلࣱّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ یَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
"Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka para wanita (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka (wanita-wanita muslimah) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (wanita-wanita muslimah)."
[QS. Al-Mumtahanah; 10]
Dan dipaksanya dia untuk itu tidak membolehkan dia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini. Nabi ﷺ bersabda :
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq (Yang Maha Menciptakan). "
Dan pernikahan tersebut tergolong bathil, dan hubungan keduanya itu dihukumi sebagai ZINA.
📑 Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan, 3/174-175
oOo
Disalin dengan editan dari;
⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar