Kamis, 16 Desember 2021

LARANGAN WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya;

Pertanyaan:

Apa sikap ajaran Islam terhadap seorang wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim, tatkala sang wanita membutuhkan hal itu, atau dia dipaksa untuk menikah? 


Jawaban :

Tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan orang kafir, dan tidak sah nikahnya.  Allah berfirman:

( وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلۡمُشۡرِكِینَ حَتَّىٰ یُؤۡمِنُوا۟ۚ)

"Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrikin sampai mereka mau beriman."

[QS. Al-Baqarah;  221]


Dan Allah berfirman :

 فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتࣲ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلࣱّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ یَحِلُّونَ لَهُنَّۖ 

"Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka para wanita (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka).  Mereka (wanita-wanita muslimah) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (wanita-wanita muslimah)."

[QS. Al-Mumtahanah;  10]


Dan dipaksanya dia untuk itu tidak membolehkan dia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini.  Nabi ﷺ bersabda :

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq (Yang Maha Menciptakan). "

Dan pernikahan tersebut tergolong bathil, dan hubungan keduanya itu dihukumi sebagai ZINA. 


📑 Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan, 3/174-175

oOo


Disalin dengan editan dari;

⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso 

💽||_Join chanel telegram 

http://telegram.me/ahlussunnahposo




Tidak ada komentar:

Posting Komentar