Rabu, 22 Desember 2021

WASPADA SEBELUM KEJADIAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Maraknya kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini seharusnya menjadi "warning" bagi semua orang, agar semakin berhati-hati terhadap segala kemungkinan yang akan membuka peluang terjadinya perbuatan tersebut.


🌸 Bahwa seorang wanita dilarang berduaan dengan saudara iparnya.

📝 Uqbah bin Amir radhiallahu 'anhu berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ»

"Janganlah kalian masuk ke tempatnya kaum wanita" 

▫️ Seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda tentang saudara ipar?"

✔️ Beliau menjawab, "Saudara ipar adalah maut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

...

▫️ "Bagaimana menurut Anda tentang saudara ipar?" Bagaimana jika yang masuk menemui seorang wanita adalah saudara iparnya?

▫️ "Saudara ipar" yaitu kerabat laki-laki dari suami yang tidak memiliki hubungan mahram dengan istri, seperti:

➖  Kakak atau adiknya suami.

➖  Paman suami dari pihak ayah atau ibu.

➖  Keponakan suami.

➖  Sepupu suami.

➖  Dan selain mereka.

▫️ "Saudara ipar adalah maut", karena kekhawatiran terhadap saudara ipar (harus) lebih besar daripada laki-laki lainnya.  Kejelekan sangat mungkin terjadi, kemungkinan timbulnya fitnah juga sangat besar. 

Saudara ipar sangat leluasa masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa mendapat pengingkaran dari manusia.  Karena mereka menganggapnya sebagai saudara suaminya.  Berbeda dengan laki-laki lain yang akan segera diingkari oleh manusia, terlebih suaminya. (Lihat Fathul Baari, 9/322)

oOo


Disadur dari;

🍏 Channel kami https://t.me/warisansalaf 

💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar