بسم الله الرحمن الرحيم
✍🏼 Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,
يحرم أن يبيع شيئَا من الأضحية، لأنها مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة.
"Haram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali, seperti sedekah."*
📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161
* Seluruh bagian tubuh hewan qurban harus dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Namun, bila orang yang berhak menerima tersebut menjualnya, ini tidak mengapa menurut sebagian 'ulama, mungkin karena dia tidak bisa mengolahnya, atau tidak punya uang untuk membeli beras, dll. (pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
http://telegram.me/forumsalafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar