بسم الله الرحمن الرحيم
Asy-Syaikh, Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya.
Pertanyaan:
"Wahai Syaikh, aku telah lulus dari sebuah perguruan tinggi akan tetapi dengan cara yang curang (menyontek). Kemudian aku memakai ijazah itu untuk melamar pekerjaan di Pemerintahan. Maka apa hukum gajinya, dalam keadaan seperti yang telah aku terangkan? Dan bagaimana hukum pekerjaan itu?"
Jawaban :
"Kelulusan dengan cara yang curang, apabila ijazah terakhirnya yang dipakai untuk dasar mendapatkan gaji maka dalam pandangan saya, sesungguhnya dia tidak berhak mendapatkan gaji itu. Karena segala yang dibangun di atas kebatilan adalah kebatilan.*
Atas dasar ini maka hendaknya orang ini mengulangi ujian kembali.
Allahumma, kecuali kalau pekerjaannya itu khusus dalam bidang pelajaran yang dia lulus di dalamnya tanpa mencontek. Maka aku berharap hal ini tidak mengapa, akan tetapi dia tetap harus bertaubat.
Contohnya, kalau dia menjalani pekerjaan menghitung, dalam keadaan dalam pelajaran menghitung dia telah lulus dan dia curang (mencontek) dalam pelajaran lainnya.
Maka aku berharap kalau pekerjaannya itu halal, karena dia telah bagus bekerja secara khusus. Dan akan tetapi dia wajib bertaubat kepada Allah dari melakukan perbuatan mencontek tersebut.”
📑 Liqaa’ Asy-Syahri, 1/12
* Berarti kalau ijazahnya yang palsu, semua mata ujian di dalam ijazah tersebut dianggap tidak sah (diragukan), dan dia tidak berhak untuk mendapatkan gaji dengan menggunakan Ijazah Palsu tersebut.
Bisa dibayangkan bagaimana imbasnya terhadap kelakuan (akhlak) anak yang dinafkahi dengan gaji bermodal ijazah palsu.
Dan, di Akhirat nanti pemeriksaan Allah Subhanahu wa Ta'ala jauh lebih teliti daripada yang diterangkan Asy-Syaikh di atas.
Hal ini juga dapat dijadikan catatan bagi para Civitas akademika, utamanya Perguruan Tinggi Negeri agar menjaga nama baik almamaternya.
Laa haula walaa quwwata illa billah.
(pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar