بسم الله الرحمان الرحيم
Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,
”Pasti akan berakhir rusuh!”.
Hati semakin bersedih dan jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang nyawa.
Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov. Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Barisan Mahasiswa.
Pihak aparat keamanan yang berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan, sesungguhnya telah cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa. Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah, Apa hasilnya?
Kerugian dan kerugian, lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan. Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.
Ilustrasi di atas hanyalah sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama demonstrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.
”Melawan Tirani Lalim”,
”Membela Hak-Hak Rakyat”,
”Jihad Melawan Penguasa”,
”Kami Menuntut Keadilan”,
”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat”
dan masih seabreg slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.
Sebenarnya bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH
Beliau pernah ditanya,
Apakah demonstrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?
Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?
Beliau menjawab :
“Saya berpendapat ; Demontrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi, demonstrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan, kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.
Namun, ada cara-cara yang sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik.
Demikianlah yang ditempuh oleh para ulama’ dan juga yang dilakukan para Sahabat Nabi dan para pengikut mereka dengan baik. Dengan cara mengirimkan surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin atau Penguasa, tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat lain bahwa, ”Pemerintah telah berbuat ini! Sehingga menjadi seperti itu!”. Wallahul musta’aan” selesai
FATWA SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH
Di dalam Silsilah Hadits Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum musyrikin,
Syaikh Al Albani menjelaskan, “Hadits di atas munkar”.
Kemudian beliau menjelaskan ; ”Barangkali itu adalah sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara-saudara kita, para da'i, berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa ini bahwa: “demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”. Dan beberapa kelompok Islam masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan dan metode orang-orang kafir". selesai
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Beliau pernah ditanya,
“Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)! Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah itu sendiri. Lalu,orang-orang tersebut melakukannya. Apabila aksi mereka diingkari, mereka menjawab,” Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”. Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?
Beliau menjawab,
“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf! Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan. Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain. Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!” selesai
Pembaca yang terhormat,
Demonstrasi seluruhnya buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka hal itu hanyalah propaganda. Misalnya dipulangkan ke hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.
Sebagaimana dia mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka pintu kebebasan (tanpa aturan Agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah jalan Salaf!
FATWA SYAIKH MUQBIL BIN HADI RAHIMAHULLAH
Beliau mengatakan,
“Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at” selesai
FATWA SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN AL FAUZAN HAFIZHAHULLAH
Beliau menjelaskan,
“Agama kita bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rapi, dan mengajarkan ketenangan.
Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi! Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan, kasih sayang, dan kestabilan.
Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan, kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam. Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i. Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta. Maka, perkara yang demikian tidak boleh” _selesai
FATWA SYAIKH ABDUL MUHSIN AL ABBAD HAFIZHAHULLAH
Beliau pernah ditanya,
”Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demonstrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”
Beliau menjawab,
“Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir” -Selesai.
Catatan penulis blog;
Di Indonesia, banyak sekali kita temukan para ustadz, da'i, imam besar, yang menyeru manusia untuk melakukan aksi demo terhadap Pemerintah. Maka, perlu kita dicurigai kesahihan (kelurusan) Aqidah-nya.
oOo
Disalin dengan editan dari tulisan;
✍ Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i hafizhahullah | Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin) Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi
Sumber: Salafy.or.id
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
#demonstrasi #demo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar