بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya;
Pertanyaan :
Tatkala datang waktu shalat Jumat, kami dalam keadaan berada di tengah laut, bekerja. Setelah setengah jam berlalu dari waktu adzan dzuhur, kami pun keluar dari laut (berlabuh). Apakah sudah sah adzan dan shalat Jumat kami?
Jawaban :
Shalat Jumat tidaklah sah kecuali dilakukan di masjid, baik di kota ataupun di desa. Tidaklah sah dilakukan oleh sejumlah jamaah yang sedang bekerja di daratan atau di lautan, karena hal itu bukanlah petunjuk Nabi ﷺ, mengerjakan shalat Jumat tidak (dalam keadaan mukim) di kota atau di desa.
Dan dulu Nabi ﷺ pernah mengadakan perjalanan dalam beberapa hari, tetapi Beliau tidak pernah mengadakan shalat Jum'at.
Dan kalian sekarang berada di lautan, kalian tidak menetap, akan tetapi kalian akan berpindah-pindah kekiri dan kekanan, dan kalian akan kembali ke tempat tinggal kalian, ke negeri kalian. Maka yang wajib kalian lakukan hanyalah shalat zhuhur, bukan shalat Jumat.
Dan kalian boleh meng-qashar shalat empat rakaat (menjadi dua rakaat, pen.) kalau kalian musafirin (orang yang dalam perjalanan)."
📑 Fatwa Arkan Al-Islam, 394
oOo
Disalin dengan editan dari;
@ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar