Selasa, 13 Oktober 2020

HUKUM MEMBUKA WAJAH MAYIT SEBELUM DITIMBUN TANAH

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Kebiasaan yang umum terjadi di Indonesia, ketika memakamkan jenazah adalah "Membuka wajah mayit" sebelum diurug dengan tanah.  Kebiasaan ini ternyata menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Oleh karena itu, seyogyanyalah bagi orang-orang beriman meninggalkan kebiasaan ini, karena menyelisihi syari'at Islam yang benar (lurus), yakni As-Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.


🔊 Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

المشروع أن يغطى وجهه وجميع بدنه، الميت إذا وضع في القبر لا يكشف منه شيء، بل يكون الكفن شاملًا له كله من رأسه إلى رجليه، هذا هو السنة، هذا هو الذي فعله النبي ﷺ وأرشد إليه، فلا يكشف وجهه، وما يظن بعض العامة أنه يكشف وجهه غلط

"Yang disyariatkan adalah wajah mayit dan seluruh tubuhnya ditutup. Jika seorang mayit hendak diletakkan di kuburan, maka tidak dibuka sedikit pun (dari anggota tubuhnya).

Bahkan kain kafan meliputi seluruh tubuhnya dari kepala sampai kedua kakinya. Inilah sunnah, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan petunjuk Beliau. Dengan demikian, wajahnya tidak dibuka dan dibukanya wajah sebagaimana disangka oleh sebagian orang awam, maka ini merupakan sebuah kesalahan."

oOo

Disadur dari;

📚 Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah

@KajianIslamTemanggung

oOo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar