Selasa, 16 Maret 2021

BAGI MUSLIMAH YANG HENDAK MENCARI PASANGAN HIDUP

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Terkadang desakan dari orang tua, pertimbangan umur yang semakin bertambah, perbandingan jumlah kaum laki-laki dan perempuan yang semakin tidak seimbang, serta berbagai alasan lainnya membebani seorang muslimah untuk cepat-cepat menetapkan pasangan hidup.

Di sisi lain, ada pula yang mencucukupkan diri dengan cinta, melihat tampilan luar - wajah yang tampan, kecukupan ekonomi, tanpa mempertimbangkan faktor Agama, keluarga, yang merupakan faktor penentu kebahagiaan mereka di dunia maupun di Akhirat kelak.

Bagaimana seharusnya mengambil sikap?  


Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya; 

Pertanyaan :

Bagaimana seorang wanita muslimah yang berhijab, yang beriman kepada Allah hendak memilih pasangan hidupnya?  Apa sifat-sifat pasangan hidup (yang baik)? Jelaskan kepada kami!  Semoga anda mendapatkan pahala.  Jazakumullah Khairan.


Jawaban :

"Hendaklah dia memilih laki-laki yang bagus - dan dikenal kebaikannya, menjaga shalat-shalatnya, memiliki aqidah yang bagus (lurus).  Dia bisa menanyakan kepada orang yang mengenal laki-laki tersebut, kepada orang yang tepercaya yang dia kenal, kalau memang laki-laki tadi hendak melamarnya. 

▫️ Kalau sang wanita yang melamar laki-lakinya, maka sah-sah saja, kalau dia adalah seorang pria yang baik dan istiqamah. 

Sang wanita mewasiatkan kepada walinya atau selainnya, kalau dirinya setuju untuk melamar laki-laki itu untuk dirinya. Tidak mengapa. 

▫️ Dahulu, ada seorang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi ﷺ, dan Beliau tidak mengingkari hal itu. Dan, tatkala Beliau tidak menyukainya, Beliaupun menikahkannya dengan orang lain. 

Dan Umar radhiyallahu 'anhu pernah menawarkan anaknya, Hafshah kepada Abu Bakr Ash-Shidiq, dan Utsman, tatkala ia (telah) menjanda ditinggal suaminya. 

Kemudian Nabi ﷺ menikahinya. Maksudnya, seorang wanita tidak dilarang memilih para laki-laki yang baik untuk menjadi suaminya, laki-laki yang istiqamah Agamanya. 

▫️ Akan tetapi, hal itu tidak boleh dilakukan kecuali melalui walinya. Walinya adalah (orang) yang menikahkannya. Apabila dia sepakat dengan walinya terhadap seorang laki-laki yang bagus Agama (aqidahnya), maka inilah yang dicari. 

▫️ Dan walinya tidak boleh memaksa wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang tidak bagus, atau laki-laki yang tidak diridhai sang wanita. 

▫️ Dan, sang wanita juga tidak boleh memilih seorang yang memudharatkan walinya, seorang yang menyebabkan problem antara dirinya dengan walinya. 

Seorang wanita harus menempuh jalan-jalan yang bagus, hendaklah dia memilih seorang yang baik, yang ketika memilihnya tidak menimbulkan problema, atau mudharat bagi para walinya." 

oOo

Disadur dari tulisan;

UNTUKMU WAHAI PARA MUSLIMAH YANG HENDAK MENCARI PENDAMPING HIDUP

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar