Minggu, 07 Maret 2021

LARANGAN MENCELA APARAT KEPOLISIAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah. 

Semoga Allah Ta'ala selalu memberikan keberkahan dan kesehatan untuk ustadz dan seluruh keluarga. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan :

Apakah dengan ucapan menjelekkan aparat kepolisian itu termasuk dalam perbuatan mencela Pemerintah? 

Mohon dijelaskan secara rinci Ustadz.

💡 Jawaban :

✔️ "Ya termasuk. Karena aparat kepolisian merupakan perangkat Pemerintah.  Dimana, tidak akan berdiri pemerintahan suatu Negara melainkan dengan adanya aparat keamanan.

🚓 Sedangkan di Indonesia ada (unsur) TNI dan polri. 

⚔️ Melihat (menilai) aparat keamanan jangan dilihat dari oknumnya.  Tetapi lihatlah tugas mulia yang mereka emban.

🛡️ Mereka mengamankan wilayah Negara dari para musuh, baik dari dalam maupun luar negeri.  Dengan adanya polisi, pengedaran setiap yang memabukkan, pencurian, perampokan, pembegalan, dan berbagai bentuk kejahatan dan kriminal lainnya dapat diminimalisir.

🥀 Meskipun ada beberapa oknum polisi yang mencoreng (Institusi) Kepolisian dengan tingkah lakunya yang diluar koridor hukum syariat, dan hukum positif.

🗃️ Meskipun juga undang-undang yang digunakan dalam perkara pidana bukan undang-undang yang berlandaskan kepada Kitab (Al-Qur'an) dan Sunnah (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam).

☝️ Tetapi mereka tidak bisa (serta Merta) kita kafirkan.  Dan hal ini telah sering kita jelaskan. 

Wallahu a'lam."

oOo

Disalin dengan editan dari;

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar