بسم الله الرحمان الرحيم
Salah satu hikmah, yang dapat dipetik oleh manusia sehubungan musibah Covid-19 yang tengah melanda dunia, khususnya kaum muslimin - adalah berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram*.
Pelanggaran terhadap syariat Islam ini seakan sudah menjadi kebiasaan (budaya). Bahkan, ironisnya sebagian wanita merasa tersinggung bila seorang lelaki yang bukan mahram tidak menyambut tangannya untuk bersalaman - Padahal, aturan syariat itu merupakan salah satu bentuk kemuliaan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita.
Salah satu hikmah, yang dapat dipetik oleh manusia sehubungan musibah Covid-19 yang tengah melanda dunia, khususnya kaum muslimin - adalah berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram*.
Pelanggaran terhadap syariat Islam ini seakan sudah menjadi kebiasaan (budaya). Bahkan, ironisnya sebagian wanita merasa tersinggung bila seorang lelaki yang bukan mahram tidak menyambut tangannya untuk bersalaman - Padahal, aturan syariat itu merupakan salah satu bentuk kemuliaan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita.
📝 Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah,
✔️ “Secara mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Sama saja apakah lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih muda atau kakek tua. Sebab, berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan godaan bagi kedua pihak.
💡Ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha berkata tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
“Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak Beliau).” (HR. Al-Bukhari, no. 7214)
❗️Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang dilakukan dengan memakai alas / penghalang (misalnya kaos tangan atau kain) ataupun tanpa penghalang. Sebab, dalil dalam masalah ini sifatnya umum. Semua ini menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan.” (Majmu’ al-Fatawa, 1/185)
*Catatan; Wanita yang bukan mahram, adalah wanita yang tidak terhalang aturan syariat untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
oOo
Disadur dari;
🌏 https://asysyariah.com/iffah-sebuah-kehormatan-diri/
@asysyariah
#jabattangan #lawanjenis #wanita #ajnabiyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar