بسم الله الرحمان الرحيم
QOZA', adalah mencukur habis sebagian rambut yang terdapat di kepala, dan membiarkan sebagian lainnya - dengan berbagai variasi / model.
Perbuatan ini lebih sering dilakukan oleh kaum laki-laki.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah membawakan bab dalam Riyadh Ash-Shalihin :
"Bab larangan dari Qoza' yaitu mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lainnya dan bolehnya mencukur gundul semuanya bagi laki-laki, bukan wanita."
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma :
نَهَى رسُولُ اللَّه ﷺ عنِ القَزعِ
"Rasulullah melarang dari qoza'".
(Muttafaqun Alaihi)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga berkata :
رَأى رَسُولُ اللَّه ﷺ صبِيًّا قَدْ حُلِقَ بعْضُ شَعْر رأسِهِ وتُرِكَ بعْضُهُ، فَنَهَاهَمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَال:
"Rasulullah pernah melihat seorang anak kecil (laki-laki) yang dicukur habis sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya maka beliau melarang mereka dari hal itu, kemudian bersabda :
احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
"Cukurlah habis semua rambut anak ini, atau biarkanlah semuanya."
(HR. Abu Dawud dengan isnad yang shahih atau syarat Bukhari-Muslim)
"Sesungguhnya yang wajib adalah mencukur habis semua rambutnya atau membiarkan semuanya. Ini adalah yang wajib.
Adapun bagi wanita, maka tidak boleh untuk menggunduli rambutnya. Karena rambut itu adalah perhiasan baginya, dan keindahan buatnya. Maka dia tidak boleh menggundul rambutnya (kecuali, bila pada kepalanya terdapat penyakit / masalah kesehatan)."
(Isyarat perkataan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, tanpa merubah makna. Yang dalam kurung tambahan dari pen. blog)
oOo
📑 Petikan dari Syarh Riyadh Ash-Shalihin Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah.(Disadur dari; Salafy Online)
https://binbaz.org.sa/
@ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar