بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya;
1⃣ Apabila seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya:
▪️ Kalau suaminya itu belum berjimak dengannya, maka nikahnya langsung terlepas ikatannya.
▪️ Kalau suami sudah berjimak, maka hendaknya kita menunggu sampai selesai masa iddahnya :
〰 Maka jika suaminya masuk Islam sebelum selesai masa iddahnya, maka dia adalah masih istrinya dan bisa tetap tinggal bersama suaminya.
〰 Dan jika suaminya masuk Islam setelah habis masa iddahnya, maka wanita ini tidak halal lagi kecuali dengan nikah yang baru menurut jumhur (mayoritas) 'ulama. Atau menurut pendapat kedua, dia bisa memilih untuk tetap dengan nikah pertamanya, atau menikah dengan akad baru.
2⃣ Adapun jika suaminya yang masuk Islam, maka sebaiknya kita melihat:
A. Kalau istrinya adalah Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka keduanya tetap di atas pernikahannya. Karena seorang suami (laki-laki) yang muslim boleh untuk menikahi wanita kitabiyah dari pertama.
B. Kalau istrinya bukan wanita Ahli Kitab (seperti Hindu, Budha, Shinto, Konghucu, dll. pen), maka :
🔸 Jika sang suami itu belum berjimak dengannya, maka nikahnya itu fasekh (terlepas ikatan nikahnya).
🔸 Kalau dia sudah berjimak dengan istrinya, maka kita menunggu sampai istrinya habis masa iddahnya :
Kalau habis masa iddahnya dan sang istri belum masuk Islam, maka nikahnya fasekh (terlepas ikatan nikahnya).
Kalau sang istri kemudian masuk Islam sebelum habis masa iddahnya, maka dia adalah masih istrinya.
📑 Fath Dzil jalaali Wal Ikram, 11/220.
oOo
Disalin dengan editan dari;
🌎 simpellink.com/salafyonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar