Kamis, 05 November 2020

HUKUM MEMBENCI POLYGAMI

 

بسم الله الرحمان الرحيم

Menerima suatu Hukum Syari'at dengan ikhlas, namun tidak (belum) mampu mengamalkannya adalah dua hal yang berbeda dengan orang yang menolak kebenaran Hukum Syari'at tersebut (membantahnya).

Berikut, penjelasan 'ulama tentang hal itu.

🌷حكم من أنكر تعدد الزوجات

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya; 

Pertanyaan :

Di sana juga ada sebagian wanita yang lebih mengedepankan adat masyarakatnya di Eropa atau di sebagai negeri barat secara umum, atau pada negeri-negeri non muslim. Mereka mengatakan dalam hal itu;  Sesungguhnya poligami itu tidak boleh (terlarang).

Dan di sini misalnya, secara hukum syariat diperbolehkan poligami. Maka bagaimana hukum tuduhan seperti ini dalam Islam?

Jawaban :

"Barangsiapa yang membenci poligami dan menganggap bahwasanya tidak berpoligami itu lebih afdhal, maka hukumnya kafir dan dia murtad dari Islam. Karena, dia na’udzubillah (kita berlindung kepada Allah dari hal itu) mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang Allah syariatkan. Allah Ta'ala berfirman :

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ

"Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka."

[QS. Muhammad; 9]

Dan barangsiapa membenci apa yang Allah turunkan, maka terhapuslah (semua) amalannya

Dan mereka yang membenci poligami dan melihat bahwasannya syariat telah berlaku zhalim (tidak adil), atau menyatakan kalau hukum Allah dalam hal ini terdapat kekurangan, atau hukum Allah itu tidak baik, atau apa yang mereka lakukan di negeri Nashara dari monogami itu lebih baik, Ini semua adalah bentuk kemurtadan dari Islam, na'udzubillah (kita berlindung kepada Allah dari hal itu). 

Seperti orang yang mengatakan,

sesungguhnya kewajiban shalat itu tidak sesuai, kalau seandainya manusia dibiarkan tanpa shalat itu lebih baik, atau tanpa berpuasa itu lebih baik, atau tanpa membayar zakat. Barang siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah kafir. 

Barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya tidak shalat itu lebih utama, tidak berpuasa itu lebih utama, tidak membayar zakat itu lebih utama, tidak menunaikan haji itu lebih utama, maka dia (telah) kafir.

Demikian pula seseorang yang mengatakan : “Tidak mengapa berhukum dengan selain (hukum) syariat, boleh.”

Seandainya berkata : Hukum syariat itu lebih afdhal. Akan tetapi jika dia berkata, berhukum dengan selain apa yg Allah turunkan itu boleh atau baik. Semua ini adalah kemurtadan, keluar dari Islam. Na’udzubillah."


Kesimpulan:

▫️ Barangsiapa yang membenci apa yang Allah turunkan, dan apa yang Allah syariatkan, maka dia telah murtad (keluar dari Islam). 

▫️ Demikian pula, barangsiapa yang menyukai dan ridha dengan apa yang Allah haramkan, dan dia mengatakan, "Sesungguhnya itu adalah baik, itu adalah hal yg pantas, seperti berzina dan mencuri," maka dia juga KAFIR.

* "All or Nothing" (Ambil semuanya, atau tidak sama sekali), mungkin inilah kata-kata yang lebih tepat.  Karena, menolak satu hukum Syari'at di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala hakikatnya adalah menolak semuanya.

(Baca juga artikel, SEPULUH PEMBATAL KEISLAMAN)

Na'am, kita memohon kepada Allah keselamatan.

oOo

Disadur dari tulisan;

HUKUM SESEORANG YANG MEMBENCI POLIGAMI

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar