بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
Pertanyaan;
Apakah anak yang masih kecil yang keguguran sebelum sempurna janinnya harus diaqiqahi atau tidak?
Jawaban;
🔸 Janin yang keguguran sebelum sempurna 4 (empat) bulan maka ini tidak ada aqiqah padanya, tidak diberi nama dan tidak dishalatkan. Dan dia dikuburkan di tempat mana saja di muka bumi.
🔸 Adapun janin yang sudah genap 4 (empat) bulan, maka ini sudah tiupkan padanya ruh, maka maka dia diberi nama, dimandikan dan dikafani, dishalatkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin, dan dia juga diaqiqah menurut pendapat kami.
Akan tetapi sebagian ulama mengatakan tidak diaqiqahi kecuali kalau sudah sempurna tujuh hari hidupnya.
Akan tetapi pendapat yang benar, dia tetap diaqiqahi karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan akan menjadi pembawa syafaat untuk kedua orang tuanya."
📑 Majmu Al-Fatawa, 25/230
oOo
Disalin dengan editan dari;
🌎 simpellink.com/salafyonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar