Selasa, 27 April 2021

HATI-HATI DENGAN PEMAHAMAN MENYIMPANG TENTANG AYAT INI

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Tidak ada paksaan untuk beragama (Islam), sesungguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

📚 (Q.S Al-Baqarah: 256)

❗ Salah Memahami Ayat ke-256 Surah Al-Baqarah

Musuh-musuh Islam senantiasa berupaya memurtadkan umat Islam dari agamanya.  Kalau tidak mampu mengajak seorang muslim menjadi non muslim (murtad), minimalnya dapat menanamkan keraguan pada umat Islam terhadap agamanya. Mereka tebarkan di tengah-tengah umat ini pemikiran dan pemahaman bahwa Islam bukanlah satu-satunya agama yang benar, setiap orang bebas memilih dan memeluk agama apa pun tanpa ada paksaan, bahkan Islam membebaskan bagi siapa pun untuk tidak beragama.

Mereka melakukan perbuatan jahat itu bukan tanpa dalil.  Ayat ke-256 surah Al-Baqarah ini mereka comot sebagai senjata untuk menebarkan pemikiran yang menyimpang tersebut.  Akibatnya, tidak sedikit dari umat Islam yang salah dalam memahami ayat di atas, sehingga terjebak dalam lumpur hitam pluralisme agama, yaitu suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama, dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif.  Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. 

❓ Benarkah Ayat ke-256 Surah Al-Baqarah Menjamin Kebebasan Beragama?

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ”Tidak ada paksaan untuk beragama (Islam),” bermakna janganlah kalian memaksa seorangpun untuk memeluk Agama Islam, karena Agama Islam ini telah jelas tanda dan bukti (kebenaran)nya, sehingga tidak perlu bagi seseorang untuk dipaksa memeluknya.  Orang yang diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memeluk Agama Islam, dilapangkan dadanya, dan dicerahkan pandangannya, maka ia akan memeluknya dengan ilmu yang nyata.  Namun, orang yang hatinya dibutakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, pendengaran dan pandangannya telah ditutup oleh-Nya, maka tidak ada manfaat baginya memasuki Agama Islam ini dalam keadaan terpaksa."*

📕 (Tafsir Ibnu Katsir)


*  Inilah konsekuensi logis dari pengikraran Dua Kalimat Syahadat, bahwa apabila seseorang yang telah masuk ke dalam Islam tidak mau memeluknya secara Kaffah (keseluruhan), menolak satu saja syari'at yang telah shahih dari Allah (Al-Qur'an) maupun Rasul-Nya (Al-Hadits), maka di sisi Allah Rabbul 'Alamin artinya dia telah menolak semua Syari'at Islam (Ijma''ulama).  Dalam bahasa gaulnya "All or Nothing", semuanya atau tidak usah samasekali, (pen blog).

oOo

Disalin dengan editan dari;

http://simpellink.com/medsosuak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar