Minggu, 18 April 2021

PUASANYA PARA SOPIR


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;

Pertanyaan :

Apakah berlaku hukum musafir bagi para sopir dan sopir bus, karena pekerjaan mereka yang terus menerus di siang hari bulan ramadhan?


Jawaban :

"Naam, tetap berlaku bagi mereka hukum safar, mereka boleh mengqashar (meringkas shalat), mereka boleh menjamak shalat dan boleh berbuka.

Maka jika ada yang bertanya:  Kapan mereka akan berpuasa sementara pekerjaan mereka itu terus menerus?

Kita jawab : Mereka bisa berpuasa di musim dingin, karena di musim dingin itu siangnya pendek dan sejuk.

Adapun para sopir dalam kota, maka bagi mereka tidak berlaku hukum musafir, mereka tetap wajib berpuasa."


📑  Majmu Al-Fatawa, 19/142

oOo


Disalin dengan editan dari;

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar