بسم الله الرحمان الرحيم
Berkata Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah:
"Para pekerja berat tetap masuk dalam keumuman para mukallaf (terkena beban syari'at, pen blog), dia tidak termasuk golongan orang yang sakit dan musafir.
Dia wajib untuk berniat puasa di malam hari, dan pada pagi harinya dia harus tetap berpuasa.
Barangsiapa karena (keadaan) darurat terpaksa berbuka di siang hari, maka boleh baginya untuk berbuka sekedar mencegah bahaya yang dialami.
Setelah itu dia wajib menahan diri dari makan dan minum, dan wajib mengganti puasanya di hari yang pas.
Barangsiapa yang tidak mengalami keadaan darurat maka dia wajib melanjutkan puasa."
📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyaat, 749
oOo
Disalin dengan editan dari;
@ahlussunnahposo
🌎 *WhatsApp:*
simpellink.com/salafyonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar