Rabu, 07 April 2021

SETELAH MENIKAH TERNYATA SUDAH TIDAK PERAWAN LAGI

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;

Pertanyaan :

"Saya telah menikahi seorang gadis akan tetapi di hari pertama saya menggaulinya ternyata dia pernah berzina, sudah tidak perawan lagi.  Akan tetapi saya melanjutkan pernikahan karena takut aib bagi keluarganya.  Kemudian aku dikaruniai anak yang sangat mirip denganku.  Dan setahun setelahnya saya menceraikan perempuan ini karena saya tidak mampu untuk tinggal bersamanya, karena alasan yang telah saya sebutkan tadi.  Dan saya tidak mengabarkan hal itu sekalipun kepada orang tua saya.  Akan tetapi saya mendapat penentangan keras dari ayahku sampai dia ingin memboikotku. 

Pertanyaannya, apakah saya tetap melanjutkan pernikahan ini sementara wanita tadi kondisinya demikian?  Dalam keadaan dia telah mengakui kesalahannya, dan apa kafarahnya?  Apakah dia boleh untuk dirujuk sebagaimana istri?  Apakah anaknya tergolong anakku secara syariat?  Apa hukuman terhadap semacam wanita ini?  Saya berharap jawaban pertanyaan saya dengan dalil dari kitabullah dan sunnah yang suci, agar saya bisa membuat lega keluarga saya. Terimakasih." 

  

Jawaban :

"Ini sering terjadi, laa haula walaa quwwata illaa billaah. 

Dalam keadaan para ulama berkata: Sesungguhnya keperawanan itu bisa hilang tidak melalui zina.  Kadang bisa hilang karena kuatnya haid, kadang bisa hilang karena apa yang dilakukan oleh wanita berupa permainan, duduk dari tempat ke tempat lainnya, turun dari tempat tinggi ke tempat rendah.  Kadang bisa terjadi karena itu, hilang keperawanan karena hal itu. 

Kadang bisa karena zina dan perbuatan keji.  Kita mohon keselamatan kepada Allah. 

Yang wajib atas seorang mukmin dalam perkara semisal ini:  Menutupinya dan tidak menyebarkan perkara ini. Karena Nabi ﷺ bersabda 

 من ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة .

"Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat."

Maka seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan dituntut menutupi aib saudaranya.  Dan perbuatan keji ini kadang terjadi, kadang tidak.  Kadang wanita ini berzina, kadang tidak, akan tetapi hilang keperawanannya karena sebab lain. 

Ketika wanita tersebut mengakui hal ini, maka hendaknya ia (suami) menutupinya, dan memberitahu dia kalau ini adalah kemungkaran besar, maksiat yang sangat besar.  Dan dia wajib bertaubat darinya. 

Dan jika wanita tersebut menunjukkan taubatnya, dan ia mengatakan kalau dirinya telah bertaubat, atau dirinya diperkosa, maka itu tidak memudharatkan, dan tidak mengapa untuk tetap tinggal bersamanya.  Karena zina itu cukup padanya menunggu satu kali haidh saja, yaitu istibra'. 

Dan jika dia telah hamil, dan dia mengakui kalau dirinya telah bertaubat darinya, atau dirinya diperkosa, maka tidak memudharatkan jika dia tetap sebagai istrinya, sambil ditutupi dan tidak disebarkan aibnya kepada keluarganya ataupun selain mereka. Maka hendaknya suami menutupinya dan menasehatinya, membimbingnya kepada kebaikan, dia berbaik sangka sambil terus menasehati dan membimbingnya

Dan jika wanita tadi mengatakan kalau dirinya diperkosa, atau dirinya sudah bertaubat, yakni dia dulu digoda setan (berzina), lalu dia bertaubat dan rujuk, maka alhamdulillah. 

Adapun jika dia terus-menerus melakukan kerusakan, dan nampak kalau dia tidak peduli dengan perkara ini.  Atau dia masih menggoda kaum pria, atau berbicara dengan kaum pria via telpon atau selainnya, nampak kalau dia tetap berada dalam kejelekan ini, maka hendaklah sang suami menceraikannya dan jangan tinggal bersamanya lagi. 

Karena  ditakutkan wanita ini akan menisbatkan anak dari laki-laki lain kepada suaminya. Maka hendaklah dia menceraikannya kapan terlihat wanita ini tidak bertaubat dan tidak istiqamah."


📑  Fatawa Al-Jaami'Al-Kabiir

oOo

Disalin dengan editan dari;

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar