بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya;
Pertanyaan;
Apa hukum mengusap wajah setelah (selesai) shalat dan setelah membaca Al-Quran yang mengharapkan penjelasan hal itu?
Jawaban;
"Mengusap wajah setelah shalat itu tidak ada hadits-hadits yang Shahih yang diriwayatkan terkait dengan hal tersebut.
Di sana diriwayatkan hadits-hadits, tapi tidak lepas dari kelemahan.
Oleh karena itu pendapat yang kuat, pendapat yang lebih benar; Sesungguhnya tidak disyariatkan mengusap wajah dengan kedua tangan (setelah shalat dan berdoa-pen).
Sebagian 'ulama menyebutkan bahwasanya tidak mengapa hal itu karena di dalamnya ada hadits-hadits yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya.
Sehingga haditsnya menjadi mendekati hasan, mendekati maqbul, yaitu pada tingkatan keempat, yaitu Hasan lighairihi.
Sebagaimana Ibnu Hajar menyebutkan hal itu dalam Kitab Bulughul Maram bab yang terakhir.
Maksudnya, mengusap wajah tidak ada hadits-hadits yang Shahih tentangnya, tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ dalam salat Istisqa, tidak pula shalat yang lainnya, dari tempat-tempat yang disana Beliau mengangkat kedua tangan, seperti ketika berdoa antara Shafa dan Marwah, ketika berdoa di Arafat, di Muzdalifah, ketika melempar Jumrah.
Mereka tidak menyebutkan kalau Beliau mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa.
Hal ini menunjukkan bahwasanya yang afdhal adalah meninggalkan hal itu, ini adalah yang lebih afdhal."
https://bit.ly/3mYQ0ac
📑 Fatawa Ad-Durus
oOo
Disalin dengan editan dari;
@ahlussunnahposo
#shalat #mengusap #wajah
🌎 *Channel Telegram*
https://t.me/salafyonline
https://t.me/salafyonline_poster
Tidak ada komentar:
Posting Komentar